Partai Perindo Dukung KRIS BPJS, Dorong Layanan Kesehatan Adil

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Kesehatan Masyarakat Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari, menyampaikan dukungan penuh partainya terhadap kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diberlakukan oleh pemerintah untuk peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan bertujuan untuk menyetarakan kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat. Sri Gusni menekankan bahwa KRIS diharapkan dapat memberikan jaminan pelayanan medis dan nonmedis yang setara bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang kelas rawat inap.

Konsep KRIS berfokus pada standar fasilitas kamar, ventilasi, pencahayaan, serta akses terhadap obat dan alat kesehatan. Hal ini diharapkan dapat menjamin mutu layanan yang lebih baik bagi peserta BPJS, terutama di daerah-daerah dengan akses pelayanan kesehatan yang terbatas. “Standarisasi ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan yang adil dan merata,” ujar Sri Gusni dalam pernyataannya pada Jumat (11/4/2025).

Meski mendukung penuh implementasi KRIS, Sri Gusni juga mengingatkan akan tantangan yang dihadapi dalam proses tersebut. Dia menyoroti pentingnya implementasi yang tidak membebani peserta, terutama bagi mereka yang berada di kelas 3 yang saat ini membayar iuran BPJS sebesar Rp42.000 per bulan. “Pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan ini tidak menyebabkan kenaikan iuran,” katanya.

Implementasi KRIS di daerah, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), menjadi sorotan utama, mengingat banyak rumah sakit di daerah tersebut menghadapi tantangan besar dalam memenuhi 12 kriteria standar KRIS. Sri Gusni mengungkapkan perlunya dukungan regulasi lanjutan dan pembiayaan yang memadai agar fasilitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) dapat ditingkatkan.

Selain layanan kuratif, Sri Gusni menekankan pentingnya program preventif seperti skrining dan penyuluhan kesehatan. Langkah-langkah ini diyakini dapat menekan angka penyakit katastropik yang selama ini membebani sistem BPJS. “Tata kelola keuangan BPJS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar tidak terjadi pengalihan fokus semata pada infrastruktur, tetapi juga tetap menjamin hak peserta untuk memperoleh layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya kolaboratif, Sri Gusni menekankan perlunya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam transisi ke sistem KRIS. Dia percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan dalam mendukung rumah sakit daerah memenuhi standar layanan kesehatan yang ditetapkan. “Kami mendorong para kepala daerah, khususnya kader-kader Perindo, untuk mengawal proses ini dan memastikan bahwa setiap rumah sakit di daerah mendapat dukungan maksimal,” tuturnya.

Sri Gusni menegaskan bahwa, sebagai public goods, layanan kesehatan melalui BPJS harus dapat diakses secara merata oleh seluruh warga negara. Implementasi KRIS diharapkan mencerminkan prinsip keadilan sosial, memastikan bahwa setiap rakyat Indonesia berhak atas pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Dia juga menggarisbawahi pentingnya evaluasi berkala dan penanganan masalah, seperti kekosongan obat, untuk menjadi prioritas pemerintah.

Dengan dukungan dari Partai Perindo, KRIS diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, tetapi juga mengubah paradigma pelayanan kesehatan di Indonesia menjadi lebih adil dan merata bagi semua lapisan masyarakat. Kebijakan ini merupakan langkah signifikan dalam mewujudkan visi layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button