
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja atau buruh outsourcing berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa THR harus dibayarkan tanpa memandang status kerja, baik pekerja tetap maupun kontrak. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua tenaga kerja di Indonesia, termasuk mereka yang bekerja dalam sistem outsourcing.
Dalam penjelasan resmi yang dipublikasikan di akun Instagram Kemnaker, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal satu bulan berhak untuk menerima THR. Kriteria ini penting untuk memastikan bahwa semua pekerja, termasuk mereka yang berstatus outsourcing, mendapatkan hak yang sama menjelang hari raya.
THR akan dihitung berdasarkan masa kerja, dan terdapat dua skema yang digunakan untuk perhitungan tersebut, yaitu:
Skema Proporsional: Diterapkan bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan. Pembayaran THR pada skema ini disesuaikan dengan lamanya waktu bekerja.
- Skema 1 Bulan Upah: Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, mereka akan menerima THR setara dengan satu bulan gaji penuh.
Kemnaker juga menekankan bahwa pembayaran THR bagi pekerja outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya yang mempekerjakan mereka. Hal ini menunjukkan adanya kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan hak-hak karyawan, terlepas dari status kepegawaian. Dalam keterangan resmi Kemnaker, disebutkan, “Tanggung jawab perusahaan alih daya!” Ini adalah komitmen pemerintah untuk memastikan setiap pekerja menerima hak mereka, terutama menjelang hari besar keagamaan.
Perlu dicatat bahwa penerapan aturan ini penting untuk mendorong kepatuhan dan melindungi hak-hak tenaga kerja di sektor outsourcing, yang sering kali terabaikan. Dalam situasi pandemi yang masih berlangsung, banyak pekerja menghadapi tantangan ekonomi, dan THR merupakan salah satu bentuk dukungan finansial yang diharapkan dapat membantu mereka.
Sebagai tambahan, berikut beberapa poin penting terkait THR untuk pekerja outsourcing:
- Minimal Masa Kerja: Pekerja harus telah bekerja minimal satu bulan untuk berhak atas THR.
- Perhitungan THR: Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional. Sedangkan bagi yang bekerja lebih dari 12 bulan, berhak mendapatkan satu bulan gaji sebagai THR.
- Tanggung Jawab Perusahaan: Pembayaran THR menjadi kewajiban perusahaan alih daya yang mempekerjakan karyawan tersebut.
- Pemberitahuan: Pihak perusahaan diharapkan memberikan pemberitahuan yang jelas mengenai THR kepada pekerjanya agar tidak terjadi kebingungan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran di kalangan pekerja dan perusahaan mengenai hak-hak mereka. Dengan demikian, pekerja outsourcing dapat merayakan hari raya dengan lebih baik, tanpa harus khawatir tentang masalah tunjangan.
Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki perlindungan sosial bagi semua pekerja. Terlepas dari status pekerjaan, semua individu diharapkan mendapatkan hak-haknya, terutama ketika berkaitan dengan kesejahteraan saat hari besar keagamaan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan terjalin hubungan yang lebih baik antara pekerja dan perusahaan, serta meningkatkan rasa saling menghormati di lingkungan kerja.