
Oknum aparat kepolisian di Polda Metro Jaya baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah membebaskan dua warga negara (WN) India, Abdul Samad dan Samsu Hussain, yang merupakan tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi. Perusahaan tersebut telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2012 dan melaporkan kerugian yang mencapai USD 62 juta akibat tindakan penggelapan yang dilakukan kedua tersangka. Pembebasan ini dinilai merusak iklim investasi di Tanah Air, terutama bagi para investor asing yang mengharapkan kepastian hukum dalam berbisnis.
Pembebasan Abdul Samad dan Samsu Hussain dilakukan melalui mekanisme restorative justice, sebuah pendekatan yang seharusnya mengedepankan upaya perbaikan dan perdamaian daripada hukuman. Namun, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan dapat menghilangkan asas kepastian hukum yang dibutuhkan oleh investor.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
Kerugian Besar: Perusahaan Arab Saudi melaporkan kerugian sebesar USD 62 juta akibat penggelapan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Oktober 2022.
Proses Hukum yang Dipertanyakan: Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, keduanya dibebaskan melalui proses restorative justice tanpa ada kejelasan tentang pemulihan kerugian yang harus ditanggung oleh mereka.
Pengabaian Laporan Investor: Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, dianggap mengabaikan laporan perusahaan Arab Saudi terkait proses hukum yang sedang berlangsung. Surat permohonan dari kuasa hukum perusahaan tidak mendapatkan respons yang memadai.
Dugaan Permainan Dalam Proses Hukum: Banyak pihak mencurigai adanya permainan di balik proses hukum ini, yang dapat memberikan sinyal buruk bagi iklim investasi di Indonesia. Investor membutuhkan jaminan bahwa hukum di negara ini ditegakkan dengan adil.
Kepastian Hukum Penting untuk Investor: Haryono menekankan bahwa kepastian hukum adalah hal yang utama bagi para investor. Tanpa adanya kepastian hukum, mereka akan enggan untuk berinvestasi di negara yang tidak dapat menjamin perlindungan hukum yang ketat.
- Kepatuhan Terhadap KUHP dan KUHAP: Haryono juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum seharusnya mematuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan publik dan investor.
Ketika media dan masyarakat mempertanyakan tindakan aparat kepolisian, banyak yang berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan lebih transparan dan akuntabel. Jika tidak, bisa dinyatakan bahwa langkah ini bisa menjadi preseden buruk bagi upaya membangun kepercayaan dalam iklim investasi Indonesia.
Dari kasus ini, kita dapat melihat bahwa pembebasan tersangka penggelapan yang dilakukan melalui mekanisme restorative justice, tanpa ada pemulihan kerugian, memunculkan keraguan di kalangan investor luar negeri. Tindakan tersebut seharusnya membuat aparat penegak hukum berpikir jernih tentang konsekuensi yang lebih luas bagi ekonomi dan investasi di Indonesia, serta memastikan bahwa keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan secara konsisten.