Pemerintah Dorong Kerja Sama dengan Arab Saudi Lindungi PMI, Kata Menaker Karding

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengumumkan rencana strategis untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. Langkah ini diambil mengingat tingginya jumlah PMI nonprosedural yang terus bertambah setiap tahunnya. Dalam pernyataannya, Abdul Kadir menekankan bahwa terdapat sekitar 25.000 PMI nonprosedural yang memasuki Arab Saudi setiap tahun, yang menunjukkan kebutuhan mendesak untuk perbaikan dan pengaturan dalam pengiriman tenaga kerja ke negara tersebut.

Data menunjukkan bahwa saat ini terdapat 138.000 pekerja migran Indonesia di Arab Saudi sejak penutupan kerja sama sebelumnya. Jika fenomena ini terus berlanjut, Abdul Kadir menilai bahwa membuka kembali kerja sama akan lebih menguntungkan, dengan catatan bahwa Arab Saudi setuju untuk mengikuti prinsip-prinsip perlindungan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia.

Menindaklanjuti rencana tersebut, pemerintah Indonesia telah membentuk tim khusus untuk bernegosiasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi. Negosiasi ini akan membahas berbagai poin penting yang akan dimasukkan dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU). Dalam negosiasi ini, Abdul Kadir mencerminkan lima prinsip utama kerja sama yang diharapkan dapat diterima oleh pihak Arab Saudi sebagai bentuk jaminan perlindungan ke depan.

  1. Standar Pengupahan: Pemenuhan upah minimum sebesar 1.500 riyal untuk pekerja dengan jabatan terendah. Hal ini bertujuan untuk menjamin pendapatan yang layak bagi PMI.

  2. Asuransi Ketenagakerjaan: Pemberian asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan yang memadai, sepenuhnya ditanggung oleh pihak pemberi kerja. Ini adalah langkah penting untuk memberikan keamanan finansial bagi pekerja.

  3. Integrasi Data Pekerja: Pengintegrasian data pekerja agar proses pemantauan lebih mudah dilakukan. Abdul Kadir menekankan bahwa tanpa integrasi data, pengawasan akan sangat sulit.

  4. Penempatan Melalui Perusahaan Terkoordinasi: Pekerja tidak akan langsung berkerja di bawah majikan individu, melainkan dikelola melalui perusahaan yang dikoordinasikan oleh pemerintah. Dengan cara ini, jika terjadi masalah, pemerintah akan lebih mudah bertanggung jawab.

  5. Insentif untuk PMI: Pekerja migran yang berhasil bekerja selama dua tahun akan mendapatkan insentif berupa kesempatan untuk mengikuti umroh. Ini diharapkan bisa memotivasi pekerja untuk bekerja dengan baik dan bertahan lebih lama.

Arab Saudi juga berkomitmen untuk membuka 200.000 hingga 300.000 lapangan kerja baru untuk pekerja migran Indonesia, baik dalam sektor domestik maupun di bidang formal dengan keahlian menengah ke atas. Hal ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak peluang bagi PMI dan mengurangi angka pekerja nonprosedural yang berisiko.

Meskipun negosiasi terus melaju, Abdul Kadir menekankan bahwa kepastian pembukaan kembali kerja sama ini masih dalam tahap pembahasan. Ia menjelaskan bahwa keputusan akhir akan dilakukan setelah koordinasi dengan Menteri Luar Negeri dan Presiden. Menteri Karding berharap kesepakatan tersebut dapat segera dicapai untuk melindungi PMI yang bekerja di Arab Saudi, namun ia juga mengakui bahwa saat ini mereka masih menunggu konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

Abdul Kadir Karding, dalam konteks ini, mengungkapkan harapan besarnya agar keputusan dapat segera terwujud, untuk keamanan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian negara. Kerja sama yang baik antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi diharapkan dapat mengurangi risiko yang dihadapi oleh PMI dan meningkatkan kualitas hidup mereka di luar negeri.

Berita Terkait

Back to top button