Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemen Ekraf) meluncurkan program baru bertajuk Content Next Level yang bertujuan untuk melindungi Kekayaan Intelektual (KI) para kreator konten di tanah air. Langkah ini diambil sebagai respons untuk mendukung kontribusi kreator konten dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif yang tengah berkembang pesat di Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar di Semanggi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Januari 2025, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar menyampaikan pentingnya peran kreator konten dalam masyarakat.
Menurut Irene, keberadaan kreator konten bukan hanya sekadar hobi, tetapi merupakan profesi yang memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi. “Ini adalah salah satu cara kita untuk mengekspresikan diri. Siapa bilang kreator konten tidak bisa menjadi pekerjaan?” ungkapnya. Pernyataan ini menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap profesi yang sebelumnya sering kali dipandang sebelah mata.
Salah satu aspek penting dari program Content Next Level adalah upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hak cipta kepada para kreator. Hingga saat ini, Kemen Ekraf telah melindungi KI dari 1.001 kreator konten di Indonesia, dan jumlah ini diharapkan terus bertambah seiring pendataan yang dilakukan. Irene juga mengucapkan terima kasih kepada Helmy Yahya, yang merupakan pendiri Asosiasi Konten Kreator Indonesia, atas inisiatifnya dalam mendukung kolaborasi antara pemerintah dan para kreator konten.
Acara tersebut juga diisi dengan penghargaan kepada lima kreator konten terkemuka di Indonesia. Penghargaan diberikan kepada Leika Garudita, Alfarid Ramadani (Omped Visual), Yudist Ardhana, Brando Franco Windah (Windah Basudara), dan Zuniyati (Zuni and Family). Irene menjadikan Windah sebagai contoh kreator konten sukses yang memahami kebutuhan audiensnya dan mampu menginspirasi banyak orang meskipun ada tantangan di balik kesuksesannya.
Dalam menjalankan program ini, pemerintah tidak hanya fokus pada jumlah subscribe atau penonton, tetapi juga dampak positif yang dihasilkan oleh karya-karya kreator konten. “Kita ingin konten yang dibuat tidak hanya bermanfaat, tetapi juga memberikan pesan yang baik untuk khalayak ramai. Tujuannya adalah menjadikan dunia ini tempat yang lebih baik,” tambah Irene.
Penting untuk dicatat, menurut Irene, bahwa peran pemerintah dalam melindungi KI tidak bertujuan untuk membatasi kreativitas para kreator. Sebaliknya, pemerintah ingin memberikan dukungan dan solusi ketika terdapat masalah yang berkaitan dengan hak cipta. Ia mengingatkan bahwa, “Kalau ada masalah, bicarakan saja. Soal hak cipta ini, apakah menjadi problem atau peluang, tergantung cara kita melihatnya.”
Keterlibatan pemerintah dalam perlindungan hak cipta ini diharapkan menjadi dorongan bagi para kreator konten untuk semakin berani menyalurkan ide dan kreativitas mereka tanpa rasa khawatir terhadap plagiarisme atau pelanggaran hak cipta. Dengan adanya program ini, diharapkan Indonesia bisa melahirkan lebih banyak kreator konten yang tidak hanya menghasilkan karya berkualitas, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Melihat tren perkembangan media sosial dan platform digital yang semakin pesat, perlindungan terhadap karya kreator konten menjadi semakin mendesak. Dengan dukungan dari pemerintah, diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai karya kreatif dan mengerti pentingnya perlindungan hak cipta, sehingga ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia terus tumbuh dan berkembang. Seiring berjalannya waktu, diharapkan semakin banyak individu yang memilih untuk terjun dalam dunia kreatif dengan keyakinan bahwa karya mereka dilindungi dengan baik.