Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk segera mempercepat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025. Dalam sebuah pengumuman yang dirilis pada 17 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan bahwa pengangkatan CPNS akan ditargetkan paling lambat pada Juni 2025, sementara untuk PPPK ditargetkan selesai paling lambat pada Oktober 2025.
Menanggapi arahan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah. Mereka kesepakatan untuk mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi.
Selama Rapat Koordinasi Nasional yang berlangsung pada 19 Maret 2025, Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan bahwa pengangkatan CASN harus mematuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain:
– Proses seleksi telah selesai, termasuk pengumuman peserta yang lulus.
– CPNS harus memperoleh persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN.
– PPPK harus mengusulkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN.
– Instansi harus menerima penerbitan NIP CPNS atau NI PPPK dari BKN.
– Peserta wajib menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.
– Instansi harus menyiapkan anggaran, sarana, dan prasarana untuk pengangkatan CASN.
Target pengangkatan CASN pada tahun anggaran 2024 mencakup jumlah yang signifikan. Berdasarkan data per 28 Februari 2025, pemerintah merencanakan untuk mengangkat 179.090 orang CPNS, 677.638 orang PPPK pada tahap I, dan 328.515 orang PPPK pada tahap II. Perencanaan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menambah jumlah pegawai negeri guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK telah diatur dalam Surat Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun jadwal tersebut adalah sebagai berikut:
– CPNS: Usul penetapan NIP paling lambat 10 Mei 2025, dengan TMT pengangkatan pada 1 Juni 2025.
– PPPK: Usul penetapan NI PPPK paling lambat 10 September 2025, dengan TMT pengangkatan pada 1 Oktober 2025.
Jika usulan NIP atau NI PPPK sudah masuk sebelum akhir Februari 2025 tetapi belum ditetapkan, maka TMT pengangkatannya akan dihitung per 1 Maret 2025.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga mengingatkan agar pemimpin daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, segera menggelar rapat internal dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM/BKD) serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa simulasi pengangkatan CASN dapat sesuai dengan target nasional.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 20/2023 tentang ASN. Dalam regulasi ini, pemerintah melarang pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang ada. Tito menegaskan bahwa fokus saat ini adalah menyelesaikan pengangkatan pegawai yang telah terdaftar dalam database BKN.
Selain itu, rencana rekrutmen PPPK pada tahun 2024 menjadi kebijakan afirmasi terakhir bagi tenaga honorer/non-ASN. Oleh karena itu, proses ini harus diselesaikan tahun ini untuk memberikan kepastian status kepada pegawai yang bersangkutan.
Bagi peserta yang telah lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024, kemudahan dalam memantau status penetapan NIP dan NI PPPK juga disediakan melalui layanan Monitoring di Mola BKN. Peserta dapat mengakses informasi dengan mengunjungi situs monitoring-siasn.bkn.go.id dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan langkah percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK ini, pemerintah berharap bisa memastikan ketersediaan ASN yang kompeten dan profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan momentum positif untuk reformasi birokrasi dan meningkatkan sumber daya manusia di sektor publik.