Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK: Optimalkan Perlindungan Pekerja

Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan dua Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah untuk mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja di tanah air. PP Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diharapkan dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik, terutama bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kedua kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi yang telah dikeluarkan sebelumnya, dengan tujuan menciptakan kestabilan perlindungan bagi pekerja, terutama dalam kondisi perekonomian yang penuh tantangan. Dengan adanya PP ini, diharapkan para pekerja yang terdampak PHK mendapatkan dukungan yang lebih kuat dalam menghadapi masa sulit.

Salah satu poin penting dari PP JKP adalah peningkatan manfaat uang tunai yang diterima oleh pekerja yang telah terdaftar. Pemerintah, melalui BPJS Ketenagakerjaan, menaikkan manfaat uang tunai menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama enam bulan. Sebelumnya, manfaat tersebut hanya 45% untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Batas maksimum upah yang menjadi acuan adalah sebesar Rp5 juta. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 7 Februari 2025, mencakup klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Kenaikan ini tentunya menjadi angin segar bagi banyak pekerja. Meskipun ada kenaikan manfaat, pemerintah juga memperkenalkan kemudahan dalam prosedur kepesertaan dan klaim JKP, dengan harapan lebih banyak pekerja dapat merasakan manfaat dari program ini. Di antara perubahan yang ada, syarat iuran selama enam bulan berturut-turut dihapus, dan masa kadaluarsa manfaat menjadi enam bulan.

Selain itu, untuk membantu industri padat karya yang kerap terpengaruh kondisi ekonomi, pemerintah memberikan relaksasi iuran JKK. Iuran ini ditetapkan sebesar 50% selama enam bulan, dari Februari hingga Juli 2025. Sektor-sektor yang dimaksud meliputi:

1. Industri makanan, minuman, dan tembakau
2. Industri tekstil dan pakaian jadi
3. Industri kulit dan barang kulit
4. Industri alas kaki
5. Industri mainan anak
6. Industri furnitur

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial bagi perusahaan, sehingga mereka tetap dapat mempertahankan karyawan di tengah tantangan ekonomi yang ada. Penyesuaian tarif iuran JKK pasca-relaksasi ditentukan berdasarkan tingkatan risiko lingkungan kerja, dengan tarif yang bervariasi mulai dari 0,120% untuk risiko rendah hingga 0,870% untuk risiko sangat tinggi.

Melalui penerapan kedua PP ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK. Selain itu, langkah ini juga bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Dari pengumuman ini, masyarakat dan pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru agar bisa memaksimalkan manfaatnya. Bagi perusahaan dan pekerja, ini diharapkan dapat menciptakan suasana “Kerja Keras Bebas Cemas” sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan negara dapat membawa kebaikan bagi seluruh lapisan pekerja di Indonesia. Penerbitan dua PP ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia, di tengah berbagai tantangan global yang dihadapi.

Berita Terkait

Back to top button