![Pemkab Umumkan Syarat Pencairan Bansos Ibu Hamil PKH 2025](https://podme.id/wp-content/uploads/2025/02/Pemkab-Umumkan-Syarat-Pencairan-Bansos-Ibu-Hamil-PKH-2025.webp.jpeg)
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melakukan penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam program Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. Salah satu kategori penerima manfaat yang menjadi perhatian utama adalah ibu hamil. Pencairan bansos PKH tahap 1 direncanakan berlangsung mulai Januari hingga Maret 2025. Bagi para ibu hamil yang ingin mendapatkan bantuan ini, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Jadwal pencairan dana bansos PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Untuk tahap pertama, ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima manfaat dapat mencairkan bantuan sebesar Rp 750.000 setiap tiga bulan, dengan total pencairan mencapai Rp 3.000.000 per tahun.
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh ibu hamil agar dapat menerima bansos PKH. Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018, berikut adalah syarat penerima bansos PKH untuk ibu hamil:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Data penerima bansos harus tercatat dalam DTKS Kemensos.
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang sesuai.
- Data kependudukan harus valid dan sesuai dengan sistem Dukcapil.
- Memenuhi syarat kesehatan.
- Melakukan pemeriksaan kehamilan rutin di fasilitas kesehatan (minimal 4 kali selama kehamilan).
- Mengikuti program gizi ibu hamil yang disediakan oleh pemerintah.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari program lain.
Adalah penting bagi ibu hamil untuk memastikan bahwa tidak ada bantuan ganda yang diterima dari program lain dengan kategori yang sama, sehingga proses pencairan dapat berjalan dengan baik.
Bagi para ibu yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2025, terdapat dua cara untuk mengecek penerimaan, yaitu:
Melalui Website Resmi Kemensos
- Buka laman Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
- Ketikkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi mengenai bansos yang diterima.
- Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Google Play Store.
- Login atau daftar akun baru dengan memasukkan data diri (NIK, KK, dan alamat).
- Pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.
- Klik tombol Cari Data. Informasi mengenai penerima bansos akan muncul di layar jika terdaftar.
Setelah memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bansos, berikut adalah langkah-langkah pencairan bansos:
- Cek Jadwal Pencairan: Dana bansos akan dicairkan dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025.
- Pastikan Rekening Aktif: Penerima manfaat biasanya akan menerima transfer langsung ke rekening bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
- Ambil Dana Melalui Bank atau Agen Penyalur:
- Jika menggunakan bank, dana dapat ditarik melalui ATM atau teller.
- Jika melalui agen penyalur, penerima bisa mencairkan dana di lokasi yang telah ditentukan.
- Simpan Bukti Penerimaan: Pastikan untuk menyimpan bukti transaksi atau struk sebagai dokumentasi penerimaan bantuan.
Bansos PKH untuk ibu hamil tahap 1 tahun 2025 akan dicairkan antara Januari hingga Maret 2025. Untuk memastikan status pencairan, penerima dianjurkan mengecek melalui website Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Dengan memenuhi semua syarat yang ditentukan, diharapkan proses pencairan berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi ibu hamil yang membutuhkan.