Penampakan ‘Tongkat Malaikat Maut’ Terungkap dalam Tawuran Bekasi

Aksi tawuran berdarah terjadi di Jalan Raya Pebayuran, Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (26/1/2025), yang mengakibatkan seorang remaja berinisial MA (17) tewas setelah diserang dengan senjata tajam yang dikenal sebagai ‘tongkat malaikat.’ Kejadian ini mengundang perhatian publik dan menambah daftar panjang kasus kekerasan yang menggunakan senjata tajam di Indonesia.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa korban MA mengalami luka terbuka yang parah pada punggung belakang sebelah kanan akibat serangan tersebut. "Korban mengalami luka akibat kekerasan senjata tajam pada punggung belakang sebelah kanan," ungkap Mustofa dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (30/1/2025).

Tongkat malaikat, yang digunakan oleh salah satu pelaku berinisial BR (22), merupakan senjata yang terbuat dari besi pipih dengan panjang sekitar 168 cm dan memiliki ujung plat besi segitiga yang runcing. Pada saat kejadian, BR mengayunkan senjata tersebut ke arah kelompok lawan dalam aksi tawuran tersebut. Dua kelompok yang terlibat beradu senjata tajam, menciptakan kericuhan yang mengakibatkan luka serius bagi korban.

Setelah terkena ayunan senjata tajam, MA terjatuh dan sempat berusaha untuk berdiri dan melambai ke arah temannya sebelum akhirnya jatuh kembali. "Korban MA jatuh di jalan cor-coran dan kemudian menjatuhkan diri ke sungai dangkal di sebelah jalan yang kemudian berdiri dan lari ke persawahan," jelas Kombes Mustofa. Tak lama setelah itu, korban dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya meninggal dalam perjalanan.

Polisi berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam tawuran ini, yaitu AR alias B (18), AJS alias A (18), BR alias P (22), dan MFH alias F (16). Penangkapan dilakukan dalam upaya untuk mengekang tindakan kekerasan yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam tawuran, termasuk tongkat malaikat dan celurit dengan gagang kain merah.

Kombes Mustofa menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan yang melibatkan senjata tajam, terutama di kalangan remaja.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait insiden tawuran berdarah ini:

  1. Kejadian: Tawuran terjadi pada 26 Januari 2025 di Jalan Raya Pebayuran, Bekasi.
  2. Korban: Seorang remaja, MA (17), tewas setelah diserang dengan tongkat malaikat.
  3. Penyebab: Tawuran melibatkan dua kelompok yang saling beradu senjata tajam.
  4. Senjata yang Digunakan: ‘Tongkat malaikat,’ besi pipih berukuran 168 cm dengan ujung runcing, serta senjata tajam lain seperti celurit.
  5. Penangkapan Pelaku: Empat orang ditangkap, terdiri dari pelaku dengan berbagai usia.
  6. Hukum: Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal hukum terkait kekerasan dan penggunaan senjata tajam.

Kasus tawuran ini seharusnya menjadi perhatian bagi masyarakat dan pihak berwenang, mengingat banyaknya kejadian serupa yang terjadi di berbagai daerah. Upaya pendidikan dan pencegahan kekerasan di kalangan remaja perlu terus digalakkan untuk menghindari terjadinya insiden serupa di masa depan. Dampak dari tawuran tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat mempengaruhi kondisi sosial dan keamanan di lingkungan sekitar.

Exit mobile version