Pencairan KLJ Rp900 Ribu Segera, Cek Syaratnya di Sini!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan program bantuan sosial melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk tahun 2024. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lanjut usia (lansia) yang kurang mampu, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dengan lebih layak. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 setiap triwulan, yang berarti Rp300.000 per bulan, untuk mendukung kehidupan sehari-hari mereka.

Pencairan bantuan KLJ akan dilakukan secara bertahap dalam empat periode sepanjang tahun 2024. Berikut adalah jadwal pencairan yang harus diperhatikan oleh penerima manfaat:

  1. Tahap 1: Januari – Maret 2024
  2. Tahap 2: April – Juni 2024
  3. Tahap 3: Juli – September 2024
  4. Tahap 4: Oktober – Desember 2024

Penerima manfaat diharapkan untuk secara rutin memantau jadwal pencairan agar bantuan dapat diterima tepat waktu tanpa mengalami kendala. Agar seseorang dapat memastikan status mereka sebagai penerima KLJ, langkah-langkah berikut dapat dilakukan secara online melalui situs resmi yang telah disediakan pemerintah.

Cara cek status penerima KLJ 2024:

  1. Buka situs Siladu Jakarta.
  2. Masukkan NIK KTP dari lansia yang ingin diperiksa.
  3. Klik ‘Cek NIK’.
  4. Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bantuan KLJ.

Setelah memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai penerima manfaat, langkah selanjutnya adalah mencairkan dana KLJ. Berikut adalah panduan untuk proses pencairan:

  1. Pastikan Status Penerima Aktif: Periksa status penerimaan bantuan melalui informasi dari Dinas Sosial atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
  2. Datang ke Bank DKI Terdekat: Kunjungi kantor cabang Bank DKI untuk melakukan proses pencairan.
  3. Bawa Dokumen yang Dibutuhkan: Siapkan Kartu KLJ dan KTP sebagai identitas resmi saat mengajukan pencairan.
  4. Ambil Antrian di Loket Khusus: Dapatkan nomor antrean di loket layanan pencairan bantuan sosial.
  5. Lakukan Proses Verifikasi Data: Petugas bank akan memeriksa dokumen untuk memastikan kelayakan penerima.
  6. Terima Dana Bantuan: Setelah verifikasi selesai, penerima akan menerima dana bantuan dengan metode yang ditentukan.
  7. Pantau Jadwal Pencairan: Selalu perbarui informasi melalui Dinas Sosial atau Bank DKI untuk mengetahui jadwal pencairan berikutnya.

Penerima manfaat juga dapat melakukan pengecekan mengenai status pencairan KLJ 2024 melalui beberapa metode, antara lain:

  • Website Resmi Dinas Sosial DKI Jakarta, yang menyediakan daftar penerima dan jadwal pencairan.
  • Aplikasi JAKI, sebagai sumber informasi publik dari Pemprov DKI Jakarta.
  • Bank DKI, di mana penerima juga bisa mengecek saldo di ATM atau melalui layanan mobile banking.
  • Kantor Kelurahan Terdekat untuk informasi lebih lanjut jika mengalami kesulitan.

Tahun ini, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan sistem baru dalam pencairan KLJ dengan mengintegrasikan data melalui Database Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dalam penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran dan transparan.

Program bantuan sosial ini diharapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan kepada lansia yang kurang mampu di DKI Jakarta. Dengan mendapatkan akses ke dana yang diperlukan, diharapkan para penerima dapat mengatasi tantangan ekonomi dan menjalani hidup yang lebih baik. Masyarakat diminta untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah guna memastikan proses pencairan berjalan dengan lancar.

Berita Terkait

Back to top button