![Pencuri Bebek Beraksi: Ratusan Ekor Dibawa Kabur di Sukabumi](https://podme.id/wp-content/uploads/2025/02/Pencuri-Bebek-Beraksi-Ratusan-Ekor-Dibawa-Kabur-di-Sukabumi.jpeg)
Kasus pencurian yang melibatkan spesialis hewan ternak, khususnya bebek, telah menggemparkan warga di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi, serta Bogor, Jawa Barat. Para pelaku, yang dipersenjatai dengan golok, tidak ragu untuk mengancam tukang angon saat beraksi, dan berhasil membawa kabur ratusan ekor bebek. Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan para peternak lokal.
Pada hari Minggu, tanggal 2 Oktober 2023, laporan pertama mengenai pencurian dengan kekerasan diterima oleh Polsek Cireunghas. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka yang berinisial M (47), RM (32), dan R (42) pada hari Jumat, 7 Oktober 2023, di wilayah Rayapan, Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Penangkapan tiga tersangka ini menandai awal dari pembongkaran sindikat pencurian yang telah beroperasi di wilayah tersebut.
Menurut penjelasan Kapolres, aksi pencurian yang mereka lakukan tidak hanya terbatas pada satu lokasi. Mereka mengincar beberapa lokasi di Sukabumi dan Bogor, bahkan dilaporkan sudah melakukan tindakan serupa sebanyak enam kali di berbagai tempat, termasuk:
- Desa Kutamaneh, Kecamatan Gunungguruh: 100 ekor bebek.
- Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi: 50 ekor bebek.
- Desa Gandasoli, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi: 217 ekor bebek.
- Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar: 100 ekor bebek.
- Wilayah Bogor: 200 ekor bebek.
- Terakhir di Kecamatan Cireunghas: sejumlah besar bebek berhasil dicuri.
Para pelaku biasanya mendatangi kandang bebek yang biasanya tidak terjaga dengan baik dan langsung mengancam penjaganya dengan golok. Dalam salah satu kejadian, dua tukang angon yang sedang tidur di gubuk kandang, diikat oleh pelaku sebelum akhirnya bebek-bebek tersebut digiring dan dimuat ke dalam mobil. Akibat dari insiden ini, seorang tukang angon mengalami luka lecet pada tangan, sedangkan pemilik bebek mengalami kerugian yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Selain itu, pengakuan yang diperoleh dari para tersangka menunjukkan bahwa operasi pencurian ini tidak dilakukan sendirian; mereka menyatakan bahwa masih ada sejumlah pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan kompleksitas dari jaringan pencurian ini dan perlunya upaya lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memberantas kejahatan yang merugikan para peternak.
Dengan adanya kasus pencurian ini, pihak kepolisian telah memastikan untuk meningkatkan patroli di area-area yang rentan terhadap pencurian hewan ternak. Penegakan hukum yang ketat kepada para pelaku, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun berdasar pada Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diharapkan dapat memberikan efek jera.
Kejadian seperti ini menunjukkan betapa pentingnya keamanan bagi para peternak, dan perlunya kesadaran akan potensi kejahatan yang dapat merugikan mereka. Selain upaya polisi, kolaborasi antara peternak dan masyarakat sekitar juga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi usaha ternak di kawasan Sukabumi dan Bogor.