Pembangunan infrastruktur di Indonesia merupakan salah satu fokus utama untuk mewujudkan kemajuan ekonomi dan sosial. Meskipun kekurangan anggaran pemerintah menjadi tantangan, model Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berbasis syariah menawarkan solusi inovatif yang potensial. Salah satu skema yang diusulkan adalah ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT), yang dapat merevolusi cara Indonesia mendanai proyek-proyek infrastruktur.
Konsep IMBT, seperti dijelaskan oleh Lasarus Bambang S, seorang Doctor of Leadership and Policy Innovation dari UGM, merupakan suatu kontrak hybrid yang memadukan elemen sewa guna usaha dan pemberian aset di akhir masa kontrak. Model ini tidak hanya memenuhi prinsip syariah, tetapi juga memberikan pendekatan yang lebih fleksibel dan berkelanjutan dalam pembiayaan infrastruktur. Lasarus mencontohkan penerapan IMBT dalam proyek Jalan Lintas Timur Sumatra dengan skema KPBU Availability Payment (AP), yang menunjukkan efektivitas kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur nasional.
ISubmit para ahli, berikut ini ada beberapa manfaat dan tantangan yang terkait dengan KPBU berbasis syariah:
Manfaat:
- Pembiayaan Berbasis Syariah: IMBT memungkinkan pembiayaan yang adil, di mana risiko dan manfaat dibagi antara pihak-pihak yang terlibat.
- Penerapan pada Proyek Strategis: Pendekatan ini sangat relevan untuk proyek seperti pembangunan jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, dan bendungan yang sejalan dengan visi dan misi pemerintahan.
- Tantangan:
- Regulasi yang Masih Terbatas: Keterbatasan dalam regulasi yang mendukung penerapan skema ini menjadi hambatan yang harus diatasi.
- Manajemen Risiko: Tantangan dalam manajemen risiko, terutama jika risiko permintaan dialihkan ke pemerintah yang dapat membebani anggaran negara.
Lasarus Bambang juga mencatat beberapa rekomendasi untuk memaksimalkan penerapan IMBT dalam konteks KPBU, antara lain:
Ekspansi ke Sektor Strategis: Perluasan penerapan IMBT ke sektor transportasi, kesehatan, dan pendidikan untuk dampak yang lebih luas.
Regulasi yang Mendukung: Memerlukan kebijakan yang memberikan kepastian dan insentif bagi lembaga keuangan syariah untuk mendanai proyek KPBU.
Edukasi dan Sosialisasi: Masyarakat dan pengusaha perlu diberi pemahaman lebih tentang mekanisme IMBT melalui program edukasi.
Integrasi Teknologi: Penggunaan teknologi canggih seperti blockchain untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek.
Pelatihan SDM: Meningkatkan pelatihan di bidang keuangan syariah untuk mendukung implementasi yang efektif.
- Evaluasi Berkelanjutan: Membuat mekanisme monitoring bersama antara pemerintah dan sektor swasta untuk memastikan keberhasilan proyek.
Dengan memanfaatkan potensi IMBT dalam skema KPBU, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengatasi tantangan pendanaan infrastruktur. Inisiatif kolaboratif yang menggabungkan prinsip syariah dan inovasi keuangan diharapkan dapat mengubah wajah infrastruktur Indonesia, menjadikannya lebih berkelanjutan dan inklusif. Lasarus menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga keuangan syariah untuk mewujudkan visi Indonesia Maju, Kuat, Sejahtera, dan Mendunia. Pendekatan ini tidak hanya akan mempercepat pembangunan infrastruktur tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.