Pengangkatan CPNS 2024 Diundur: Ini Penyebabnya hingga Oktober 2025!

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama dengan DPR RI telah mengambil keputusan penting terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Dalam rapat kerja yang berlangsung pada 5 Maret 2025, disepakati bahwa pengangkatan CPNS akan diundur hingga Oktober 2025, sementara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan pada Maret 2026. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa proses pengangkatan dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan efektif.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa ada empat alasan utama di balik penundaan ini:

  1. Kebutuhan Penataan ASN: Pemerintah memerlukan waktu untuk menata dan menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mendukung program prioritas pembangunan nasional.

  2. Tantangan dalam Proses Pengadaan CASN: Terdapat berbagai tantangan yang harus diselesaikan dalam proses pengadaan CPNS, seperti penyelarasan formasi dan penempatan jabatan yang masih perlu ditangani.

  3. Grand Design Pengelolaan ASN 2025-2045: Pemerintah sedang merencanakan pengelolaan ASN sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Penundaan ini diharapkan dapat membantu dalam penyusunan rencana tersebut.

  4. Usulan Penundaan Seleksi dari Beberapa Daerah: Sejumlah daerah telah mengusulkan penundaan proses seleksi untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara lebih komprehensif, mengingat pentingnya keakuratan dalam penempatan pegawai.

Rini menegaskan bahwa meskipun ada penundaan, pelamar yang telah lulus seleksi tetap akan diangkat sebagai pegawai ASN sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Ini memberikan jaminan bagi mereka yang telah berusaha dalam proses seleksi bahwa kesempatan mereka untuk menjadi ASN tetap terbuka.

Meskipun rapat tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai penundaan, terdapat beberapa instansi pemerintah daerah yang hingga saat ini belum melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, melaporkan bahwa ada 15 instansi daerah yang belum melakukannya. Sejumlah daerah, khususnya di Papua, mengalami kendala pasca pemilihan kepala daerah. Namun, proses seleksi CASN lainnya tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Berikut adalah daftar 15 instansi pemerintah daerah yang belum melaksanakan SKB CPNS 2024:

  1. Pemerintah Kabupaten Asmat
  2. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya
  3. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
  4. Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya
  5. Pemerintah Kabupaten Yalimo
  6. Pemerintah Kabupaten Nduga
  7. Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya
  8. Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
  9. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
  10. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
  11. Pemerintah Kabupaten Mappi
  12. Pemerintah Kabupaten Yahukimo
  13. Pemerintah Kabupaten Tolikara
  14. Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
  15. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan

Proses penetapan nomor induk CPNS dijadwalkan akan dimulai pada 22 Februari 2025 dan diharapkan selesai paling lambat pada 23 Maret 2025. Penundaan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan berbagai masalah logistik dan administrasi yang dihadapi dalam pengangkatan ASN.

Dengan keputusan ini, diharapkan pemerintah dapat menciptakan sistem pengangkatan ASN yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan, serta menjamin bahwa pelamar yang telah lulus tetap mendapatkan kesempatan untuk bergabung dengan pemerintah sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

Berita Terkait

Back to top button