
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap keadaan khusus terkait libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung pada akhir Maret dan awal April 2025.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi diberikan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mungkin mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajaknya pada tenggat waktu yang telah ditetapkan.
"Penghapusan sanksi administratif ini diharapkan dapat mendorong Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan mereka meskipun terdapat potensi keterlambatan akibat libur panjang," ungkap Dwi dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/3/2025).
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Periode libur yang panjang, dari 28 Maret hingga 7 April 2025, berpotensi mengurangi jumlah hari kerja, sehingga meningkatkan kemungkinan keterlambatan dalam pelaporan SPT.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai kebijakan ini, berikut adalah ringkasan pentingnya:
Batas Waktu: Wajib Pajak dapat menghapus sanksi administratif jika melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi antara 1 April sampai 11 April 2025.
Pembebasan dari Sanksi: Sanksi administratif tidak akan diterapkan, dan tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi mereka yang memanfaatkan kebijakan ini.
- Latar Belakang Keputusan: Kebijakan ini dirancang untuk mengantisipasi keterlambatan yang mungkin terjadi akibat hari libur yang cukup panjang sehingga memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Dwi menegaskan, langkah ini diambil tidak hanya untuk meringankan beban Wajib Pajak, tetapi juga untuk memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih baik dan tepat waktu. PPh Pasal 29 sendiri merupakan kekurangan pembayaran PPh yang tercantum dalam SPT Tahunan apabila pajak yang terutang melebihi kredit pajak.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif, mengingat pentingnya keteraturan dalam pelaporan dan pembayaran pajak bagi kesehatan fiskal negara. Dalam konteks ini, DJP berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan berusaha memahami tantangan yang mereka hadapi, terutama di saat-saat tertentu yang berkaitan dengan tradisi dan cuti bersama.
Dengan pengumuman ini, diharapkan Wajib Pajak dapat memanfaatkan kesempatan untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa khawatir akan sanksi administratif, sehingga bisa meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pajak. Masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan dokumen dan laporan pajak dengan baik menjelang batas waktu yang ditentukan.