
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya pengusaha untuk mematuhi harga eceran tertinggi (HET) dalam penjualan bahan pokok, menyoroti akan adanya sanksi tegas bagi yang melanggar. Dalam pernyataannya pada Rabu, 19 Februari 2025, Amran mengingatkan bahwa setiap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan harga ini dapat menghadapi tindakan berupa penyegelan atau pencabutan izin usaha.
Tindakan tersebut diambil untuk memastikan stabilitas harga bahan pokok selama bulan Ramadan, saat permintaan biasanya meningkat. “Jangan sampai semua komoditas bahan pokok melebihi HET yang telah ditentukan. Mohon untuk semua pihak, termasuk Kasatgas Pangan dan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), untuk mengawasi penerapan HET dan pelaksanaan operasi pasar dengan baik,” tegas Amran. Pernyataan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
HET yang telah ditentukan pemerintah untuk beberapa komoditas, seperti minyak goreng Minyakita, sebesar Rp 15.700 per liter. Namun, pada kenyataannya, harga yang beredar di pasaran mencapai Rp 17.500. Amran menekankan harapannya agar harga tersebut bisa diturunkan, sehingga masyarakat bisa menikmati minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau. “Jangan ada yang bermain-main di wilayah HET. Pengawasan akan sangat ketat dan tindakan tegas akan diberikan bagi pelanggar,” ujarnya.
Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri juga memberikan pernyataan serupa, menambahkan bahwa operasi pasar yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk menstabilkan harga dan memastikan kebutuhan pangan masyarakat selama Ramadan. “Kami dari Kemendag mendukung secara penuh operasi pasar sebagai upaya menurunkan dan menstabilkan harga barang, serta merespons keluhan masyarakat, khususnya para ibu yang menghadapi bulan suci ini,” pungkasnya.
Pemerintah telah memutuskan untuk menggelar operasi pasar yang mencakup beberapa komoditas utama, antara lain minyak goreng, bawang putih, gula pasir, dan daging kerbau. Langkah ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan sembilan komoditas utama dalam kondisi aman dan terkendali.
Penting untuk dicatat bahwa pemerintah merespons keluhan masyarakat terkait kenaikan harga pangan, terutama menjelang Ramadan. Di saat banyak orang meningkatkan pengeluaran untuk persiapan ibadah, stabilitas harga bahan pokok menjadi sangat krusial. Amran mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan praktik-praktik yang merugikan masyarakat, dan semua pengusaha harus menjalankan bisnis mereka dengan prinsip keadilan.
Berikut beberapa langkah yang telah diambil oleh pemerintah untuk menghadapi kenaikan harga pangan:
Penerapan HET: Mengatur harga maksimum untuk komoditas pangan agar tetap terjangkau oleh masyarakat luas.
Operasi Pasar: Melakukan intervensi di pasar untuk menurunkan harga komoditas yang melonjak tajam.
Pengawasan Ketat: Menerapkan pengawasan yang lebih ketat terhadap harga jual di pasaran untuk mencegah penyimpangan.
- Sanksi Tegas: Memberikan ancaman sanksi kepada pengusaha yang melanggar HET, termasuk pencabutan izin usaha jika diperlukan.
Ketika masyarakat bersiap menyambut bulan Ramadan, fokus pemerintah pada kestabilan harga pangan menjadi harapan bagi banyak orang. Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan kebutuhan pangan selama bulan suci dapat terpenuhi tanpa harus membebani dompet masyarakat. Penegasan dari Mentan dan Wakil Mendag pada kejelasan harga dan pengawasan yang ketat dalam operasi pasar menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang ada.