Pengusaha Pastikan THR Cair H-7 Lebaran, Segera Siapkan!

Jakarta – Dalam upaya memberikan kepastian kepada para pekerja, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Berdasarkan ketentuan, THR diharapkan bisa dicairkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan bahwa para pekerja dapat merayakan hari besar keagamaan dengan baik, tanpa terhambat oleh masalah administrasi atau keuangan dari perusahaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, menyatakan bahwa pengusaha berkomitmen untuk mengikuti aturan ini. Pada pernyataannya di Kantor APINDO di Jakarta, Shinta menjelaskan, "THR secara umum itu sudah siap, anggota kami juga sudah mempersiapkan untuk THR 7 hari sebelumnya." Pernyataan ini memberikan harapan positif bagi para pekerja yang mengandalkan THR sebagai tambahan pendapatan saat Lebaran.

Namun, Shinta juga mengakui bahwa ada kalanya beberapa perusahaan mengalami kendala dalam proses pencairan THR akibat masalah keuangan. Meskipun demikian, hingga saat ini, tidak ada laporan mengenai keberatan dari pengusaha terkait pencairan THR tepat waktu. "Sekali lagi ya, mungkin ada, mungkin ada perusahaan tertentu punya kendala. Tapi pada prinsipnya sampai saat ini sih dari kami, kami belum mendengar ada masalah ya dari segi pembayaran THR," tambahnya.

Kementerian Ketenagakerjaan di bawah pimpinan Menteri Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pekerja dan buruh di perusahaan. Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait pencairan THR untuk tahun ini:

  1. Aturan Pencairan: THR harus dicairkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
  2. Kriteria Penerima: Pekerja yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR penuh; pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun akan mendapatkan THR secara proporsional.
  3. Pelaksanaan Pengusaha: APINDO telah memastikan bahwa anggota mereka siap untuk memenuhi kewajiban ini sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
  4. Risiko Kendala: Beberapa perusahaan mungkin akan mengalami kesulitan dalam mencairkan THR, tetapi mayoritas tidak melaporkan adanya masalah dalam proses pembayaran ini.

Menteri Yassierli juga meminta agar semua pengusaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, demi kesejahteraan buruh serta untuk menjaga kestabilan sosial menjelang hari raya. Ketaatan terhadap aturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang harmonis.

Dengan adanya kepastian mengenai pencairan THR ini, para pekerja di seluruh Indonesia diharapkan dapat merencanakan hari raya mereka dengan lebih baik. Pencairan THR bukan hanya penting dari segi finansial, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras para pekerja sepanjang tahun.

Menjelang Lebaran, perhatian terhadap kesehatan finansial dan kesejahteraan pekerja menjadi lebih krusial. Pengusaha, pemerintah, dan pekerja diharapkan dapat berkolaborasi untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi. Dalam konteks ini, pengusaha yang mematuhi ketentuan pencairan THR dapat berkontribusi pada stabilitas ekonomi dan sosial yang lebih baik selama momen penting ini.

Berita Terkait

Back to top button