Penipuan Bansos Pakai AI Wajah Prabowo, Ratusan Korban Rugi!

Ratusan warga Indonesia telah menjadi korban penipuan yang menggunakan teknologi deepfake, dalam kasus yang melibatkan wajah Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Praktik penipuan ini berhasil merugikan banyak korban dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa modus baru ini memanfaatkan video hasil rekayasa berbasis AI untuk menyebarkan informasi palsu terkait pencairan bantuan sosial atau bansos.

Kasus ini terungkap setelah laporan disampaikan pada 14 Januari 2024. Menurut Brigjen Himawan Bayu Adji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pelaku telah menciptakan video yang menampilkan Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani seolah-olah mengajak masyarakat untuk mendaftar bantuan tunai. Video tersebut tersebar melalui akun Instagram “Indonesia Berbagi 2025” yang memiliki sekitar 9.399 pengikut.

Dalam video yang tampak meyakinkan itu, masyarakat diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp yang disediakan. Calon korban yang tertarik diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengirimkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi. Ironisnya, setelah mengirimkan uang, pelaku memberikan jaminan bahwa bantuan akan segera cair, yang membuat banyak korban terjebak untuk mentransfer dana tambahan. Meskipun demikian, bantuan yang dijanjikan tidak pernah ada, menyebabkan kerugian yang terus bertambah bagi para korban.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa penipuan ini telah berlangsung sejak awal tahun 2024, dengan total keuntungan yang diraup pelaku mencapai Rp 65 juta dari sekitar 100 korban yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia. Provinsi dengan jumlah korban terbanyak adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.

Dalam upaya penegakan hukum, pihak kepolisian telah menangkap seorang tersangka berinisial JS, 25 tahun, yang diduga sebagai pembuat dan penyebar video tersebut. Dari tersangka, polisi berhasil menyita berbagai alat bukti seperti laptop, ponsel, rekening bank, serta beberapa akun media sosial yang digunakan dalam kegiatan penipuan ini. Himawan menjelaskan bahwa tersangka menggunakan teknologi deepfake yang diperolehnya dari forum ilegal, sehingga video yang dihasilkan terlihat meyakinkan dan dapat menipu banyak orang.

Polisi kini masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan yang lebih besar. Tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Menyikapi maraknya penipuan berbasis teknologi ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial, khususnya yang berkaitan dengan bantuan finansial. Masyarakat diharapkan lebih skeptis terhadap tawaran yang terkesan terlalu baik untuk menjadi kenyataan.

Jika menemukan tanda-tanda penipuan atau merasa menjadi korban, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak berwenang. Kesadaran akan bahaya penipuan menggunakan teknologi modern seperti deepfake harus ditingkatkan, agar bisa melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar dari kerugian yang lebih besar. Penipuan ini tidak hanya mengancam keamanan finansial individu, tetapi juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial yang sebenarnya dirancang untuk membantu mereka.

Exit mobile version