Penukaran uang baru untuk perayaan Lebaran 2025 telah resmi dibuka oleh Bank Indonesia (BI) mulai tanggal 3 Maret 2025. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang baru menjelang Hari Raya, yang merupakan tradisi penting di Indonesia. Dalam upaya mempermudah akses, BI telah menyediakan layanan yang terintegrasi dengan teknologi untuk melakukan penukaran secara online.
Selama masa penukaran, yang berlangsung dari 3 hingga 27 Maret 2025, masyarakat dapat melakukan penukaran dalam beberapa periode. Berikut adalah rincian jadwal penukaran yang telah ditetapkan:
- Periode I: Dimulai pada 3 Maret 2025, pukul 12.00 WIB, untuk penukaran dari 4 hingga 9 Maret 2025.
- Periode II: Dimulai pada 9 Maret 2025, pukul 09.00 WIB, untuk penukaran dari 10 hingga 16 Maret 2025.
- Periode III: Dimulai pada 16 Maret 2025, pukul 09.00 WIB, untuk penukaran dari 17 hingga 23 Maret 2025.
- Periode IV: Dimulai pada 23 Maret 2025, pukul 09.00 WIB, untuk penukaran dari 24 hingga 27 Maret 2025.
Untuk melakukan penukaran uang baru, masyarakat perlu mengikuti beberapa langkah pendaftaran yang dapat dilakukan secara online. Berikut adalah prosedur yang harus diikuti:
- Akses situs resmi Bank Indonesia di pintar.bi.go.id.
- Klik menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’.
- Pilih provinsi tempat penukaran yang diinginkan.
- Klik ‘Lihat Lokasi’ untuk mengetahui lokasi penukaran terdekat.
- Tentukan tanggal dan waktu penukaran.
- Masukkan informasi pribadi seperti nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
- Isi jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Setelah menyelesaikan pemesanan, simpan bukti pemesanan yang ditampilkan oleh situs PINTAR.
Masyarakat juga diharuskan memenuhi sejumlah syarat sebelum melakukan penukaran. Di antaranya adalah:
- Pendaftaran harus dilakukan secara online sebelum datang ke lokasi penukaran.
- Uang yang akan ditukar harus dalam kondisi utuh dan layak edar.
- Jangan lupa membawa bukti pemesanan dan KTP asli saat melakukan penukaran di lokasi yang sudah ditentukan.
Tahun ini, Bank Indonesia memberlakukan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4,3 juta per orang. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 4 juta. Kebijakan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tunai selama periode Lebaran, yang biasa digunakan untuk berbagai keperluan termasuk memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada sanak saudara dan tetangga.
BI juga mengingatkan kepada masyarakat untuk melakukan penukaran dengan bijak, dengan memperhatikan waktu dan prosedur yang telah ditetapkan. Disiplin dalam mengikuti langkah-langkah ini bukan hanya akan memperlancar proses penukaran, tetapi juga meningkatkan keamanan bagi masyarakat yang menginginkan uang baru untuk perayaan.
Dengan adanya inisiatif ini, Bank Indonesia berharap masyarakat dapat merayakan Hari Raya dengan gembira dan nyaman, tanpa merasa kesulitan dalam hal ketersediaan uang baru. Penukaran uang baru Lebaran 2025 menjadi salah satu langkah proaktif untuk mendukung tradisi memberi dan berbagi di kalangan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin, mengingat waktu penukaran yang terbatas.