Program bantuan sosial (bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama ini menjadi salah satu andalan pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan di masyarakat. Namun, pada tahun 2025, sejumlah KPM dapat menghadapi risiko dihapus atau diblokir dari program ini. Beberapa penyebab utama di balik pencabutan bansos tersebut penting untuk diketahui agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dan memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, salah satu alasan utama pencabutan bansos adalah ketidakpatuhan dalam memenuhi syarat penerima. Pemerintah memiliki kriteria yang ketat untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial, terutama dalam Program Keluarga Harapan (PKH). KPM yang tidak memenuhi syarat berikut berpotensi kehilangan bantuan:
1. Tidak memiliki e-KTP yang valid.
2. Tidak terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan di tingkat kelurahan.
3. Anggota keluarga memiliki status sebagai TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
4. Telah menerima bantuan dari program lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Kedua, kepemilikan aset dan kondisi finansial juga menjadi pertimbangan. Jika pemerintah menemukan bahwa ada peningkatan signifikan dalam ekonomi KPM, maka status penerima bansos dapat dicabut. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi keputusan ini antara lain:
1. Memiliki cicilan kendaraan bermotor.
2. Memiliki asuransi swasta yang menunjukkan kemampuan finansial yang lebih baik.
3. Kepemilikan rumah yang layak huni.
4. Menerima gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR).
Perubahan status keluarga merupakan faktor ketiga yang dapat berkontribusi pada pencabutan bansos. Perubahan yang dimaksud meliputi:
1. Anak-anak yang melebihi batas usia untuk menerima bantuan.
2. Kepala keluarga yang sebelumnya tidak bekerja kini telah memiliki pekerjaan tetap.
3. Penerima bansos yang telah meninggal dunia atau pindah domisili.
Keempat, masalah administrasi dan kesalahan pendataan sering kali menjadi masalah. Kesalahan yang terjadi dapat berupa:
1. Duplikasi nomor Kartu Keluarga (KK) dalam sistem.
2. Ketidaksesuaian data antara nama di KTP dan data kependudukan.
3. Kesalahan dalam memasukkan data yang mengakibatkan identitas penerima tidak terverifikasi.
Lebih lanjut, terdaftarnya seseorang sebagai penerima bantuan sosial lain juga bisa menjadi alasan pencabutan bansos. Penerima yang juga terdaftar dalam program bantuan seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau BLT Dana Desa berisiko kehilangan status sebagai penerima PKH.
Selain itu, masalah penyaluran juga menjadi faktor yang menyebabkan pemblokiran. Kasus pemblokiran karena masalah pengiriman sering terjadi, seperti:
1. Alamat penerima yang tidak lengkap atau valid.
2. Aduan dari masyarakat mengenai status penerima yang telah berpindah atau meninggal.
3. Ketidakberhasilan dalam penyaluran bantuan sebelumnya.
Untuk memeriksa status sebagai penerima bansos, KPM dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Mengunjungi website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan KTP.
3. Mengisi nama sesuai data penerima manfaat.
4. Melakukan verifikasi dengan memasukkan kode yang tersedia.
5. Mengklik “Cari Data” untuk mengecek status kepesertaan.
Agar tetap dapat menerima bantuan sosial, KPM disarankan untuk mematuhi semua persyaratan yang ada. Penting bagi mereka untuk menghindari kepemilikan aset atau penghasilan yang dapat merugikan status penerima bansos. Dengan memahami penyebab pemblokiran dan penghapusan bansos, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan menjaga agar tetap terdaftar dalam program bantuan sosial yang ada. Pemerintah berharap dengan penegakan kondisi tersebut, bantuan dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.