Penyebab BPJS PBI Tidak Aktif & Cara Aktivasi Kembali yang Mudah

BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat dari kalangan miskin dan tidak mampu dalam mendapatkan jaminan kesehatan. Dengan biaya iuran yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sebesar Rp 42.000 per bulan, peserta BPJS PBI tidak perlu khawatir mengenai biaya perawatan kesehatan. Namun, dalam beberapa kondisi, kepesertaan BPJS PBI bisa menjadi tidak aktif. Mengetahui penyebab dan cara mengaktifkannya kembali sangat penting untuk memastikan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan.

Penyebab utama kepesertaan BPJS PBI menjadi tidak aktif dapat dikategorikan dalam beberapa faktor yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019. Berikut adalah beberapa penyebab sering terjadinya masalah ini:

  1. Tidak Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    Kepesertaan BPJS PBI dapat dinonaktifkan jika peserta tidak lagi terdaftar dalam DTKS. Beberapa alasan yang dapat menyebabkan hal ini antara lain:

    • Peserta dianggap mampu membayar iuran sendiri, misalnya karena mendapatkan pekerjaan atau penghasilan tetap.
    • Ketidakhadiran peserta saat dilakukan verifikasi oleh petugas terkait.
    • Perubahan status peserta seperti beralih ke pekerja penerima upah yang dibayar oleh perusahaan.
    • Peserta yang mendaftar secara mandiri untuk kelas layanan kesehatan yang lebih tinggi, yang menandakan bahwa mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk BPJS PBI.
  2. Peserta Meninggal Dunia
    Kepesertaan BPJS PBI akan secara otomatis dihentikan jika peserta meninggal dunia.

  3. Peserta Terdaftar Lebih Dari Satu Kali
    Beberapa peserta dapat terdaftar lebih dari sekali dalam sistem, sehingga status kepesertaan menjadi tidak aktif.

Jika peserta mendapati bahwa kepesertaan BPJS PBI mereka terhenti tanpa alasan yang jelas, mereka dapat mengajukan aktivasi kembali. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengaktifkannya kembali:

Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Sebagaimana disampaikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Sragen, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat mengajukan aktivasi kembali BPJS PBI:

Prosedur Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Prosedur yang dapat diikuti untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI adalah sebagai berikut:

  1. Cek Status Kepesertaan BPJS PBI
    Pastikan bahwa status kepesertaan BPJS PBI memang dinyatakan nonaktif dengan mengeceknya melalui care center 165 atau Chat Assistant JKN (CHIKA) BPJS Kesehatan.

  2. Lapor ke Dinas Sosial Setempat
    Jika status BPJS PBI tidak aktif, bawa dokumen yang diperlukan seperti KK, KTP, dan JKN-KIS ke Dinas Sosial untuk dilakukan pelaporan.

  3. Pengajuan ke Dinas Sosial untuk Didaftarkan dalam DTKS
    Jika BPJS PBI dinonaktifkan lebih dari enam bulan, peserta harus membawa document persyaratan dan mengajukan permohonan untuk didaftarkan kembali dalam DTKS.

  4. Penerbitan Surat Keterangan dari Dinas Sosial
    Setelah data di DTKS diperiksa, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.

  5. Reaktivasi BPJS PBI
    Setelah permohonan disetujui, peserta dapat melaporkan ke fasilitas kesehatan untuk memastikan BPJS PBI kembali aktif dan dapat menggunakan layanan yang disediakan.

Dengan memahami penyebab dan cara mengaktifkan kembali BPJS PBI, peserta dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga akses mereka terhadap layanan kesehatan. Sebagai program pemerintah, keberadaan BPJS PBI sangat penting untuk menjamin kesehatan masyarakat, terutama bagi mereka yang berjuang dalam menghadapi situasi ekonomi yang sulit. Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan dan memastikan bahwa dokumen yang diperlukan selalu lengkap dan up-to-date.

Exit mobile version