Peredaran Rokok Ilegal Masif di Nusa Tenggara Timur: Ancaman Kesehatan!

Peredaran rokok ilegal di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mencapai titik yang mengkhawatirkan, terutama di wilayah Pulau Sumba, Flores, dan Lembata. Ombudsman NTT melaporkan bahwa penjualan rokok ilegal semakin menjamur, mulai dari kios-kios di desa hingga toko-toko di kota. Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menekankan bahwa situasi ini merugikan negara karena tidak terdapat kewajiban pembayaran cukai atas rokok-rokok yang dijual secara ilegal.

“Rokok ilegal adalah pilihan yang menggiurkan bagi konsumen pemadat rokok,” ujar Darius pada Kamis (13/2). Ia menjelaskan bahwa warga yang teguh menjadi pemadat lebih memilih rokok ilegal karena faktor harga yang lebih murah dan jumlah batang rokok dalam satu bungkus yang lebih banyak dibandingkan rokok legal, tanpa menghiraukan risiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan. Kondisi ini mengindikasikan adanya daya tarik bagi konsumen meskipun di sisi lain dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan perekonomian negara.

Data dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo menunjukkan bahwa selama periode Januari hingga Juli 2024, lebih dari 485.300 batang rokok ilegal telah disita, setara dengan nilai Rp594.292.000 untuk wilayah Flores dan Lembata. Meski demikian, Darius mempertanyakan efektivitas penegakan hukum dilakukan, mengingat kesan bahwa para pelaku usaha ilegal jarang tertangkap dan diproses hukum. “Apa artinya kita menyita barang jika pelaku usahanya masih berkeliaran bebas?” imbuhnya.

Terdapat empat ciri utama yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi rokok ilegal, yaitu:

1. Rokok tanpa pita cukai.
2. Rokok dengan pita cukai bekas.
3. Rokok dengan pita cukai palsu.
4. Rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Darius menegaskan pentingnya tidak hanya melakukan penyitaan barang, tetapi juga mengejar dan memproses pelaku usaha di balik peredaran rokok ilegal ini. Ia juga mengingatkan bahwa penyitaan semata tidak menyelesaikan akar masalah yang ada. Melalui pertemuan yang dilakukan pada Selasa (12/2) dengan Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono, Darius menggarisbawahi perlunya evaluasi terhadap langkah-langkah yang selama ini diambil untuk menghentikan peredaran rokok ilegal.

Dari laporan tersebut, tampak bahwa ada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pengawasan secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada penindakan tertangkapnya produk-produk ilegal. Hal ini mencakup peningkatan kesadaran di kalangan warga masyarakat serta langkah-langkah preventif yang lebih proaktif.

Pemerintah dan pihak terkait harus segera mencari solusi konkret untuk menghadapi tantangan peredaran rokok ilegal di NTT, yang tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat tetapi juga perekonomian negara. Keberadaan rokok ilegal yang tidak membayar pajak akan mengakibatkan kerugian secara ekonomi bagi negara, sekaligus meningkatkan risiko kesehatan di kalangan masyarakat.

Pengawasan yang lebih ketat serta sinergi antara berbagai instansi seperti Bea Cukai, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi langkah penting dalam kurasi peredaran rokok ilegal. Upaya ini tidak hanya akan mengamankan pendapatan negara dari pajak tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya produk tembakau yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.

Berita Terkait

Back to top button