Berita

Perlindungan Sejak Dini: Cara Daftar Bayi Baru Lahir ke BPJS

Setiap bayi yang baru lahir di Indonesia berhak mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai sejak dini, salah satunya melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Pendaftaran bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah langkah penting yang memastikan mereka dapat langsung mengakses layanan kesehatan tanpa kendala administratif. Oleh karena itu, pemahaman tentang proses pendaftaran ini sangat krusial bagi orang tua.

Sesuai dengan ketentuan, setiap bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat dalam waktu 28 hari setelah kelahiran. Penting diketahui bahwa status kepesertaan bayi akan aktif setelah pembayaran iuran dilakukan. Untuk menjaga data kepesertaan tetap valid, bayi yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS juga wajib melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam waktu maksimal tiga bulan sejak lahir.

Dalam hal pendaftaran, jika pendaftaran dilakukan lebih dari tiga bulan setelah kelahiran, NIK bayi harus sudah terdaftar di Dukcapil. Selain itu, orang tua yang tidak mendaftarkan dan membayar iuran bayi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan akan dikenai kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan, termasuk sanksi atas keterlambatan pembayaran.

Untuk membantu orang tua dalam proses administrasi, berikut adalah panduan mekanisme pendaftaran bayi baru lahir berdasarkan jenis kepesertaan orang tua:

  1. Bayi dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan

    • Pendaftaran dilakukan secara otomatis sebagai peserta PBI JK.
    • Orang tua dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah harus melakukan pendaftaran melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial di Kabupaten/Kota.
    • Syarat pendaftaran meliputi nomor JKN, data kependudukan ibu, dan surat keterangan kelahiran dari tenaga kesehatan atau fasilitas persalinan.
  2. Bayi dari Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)

    • Bayi dapat didaftarkan sejak lahir hingga usia tiga bulan.
    • Status kepesertaan bayi langsung aktif mengikuti keanggotaan orang tua dan pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
    • Syarat pendaftaran mencakup nomor JKN, data kependudukan ibu, surat keterangan kelahiran, serta NIK untuk bayi yang sudah berusia lebih dari tiga bulan.
  3. Bayi dari Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)
    • Pendaftaran dapat dilakukan dengan menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
    • Syarat tambahan termasuk surat keterangan kelahiran dan rekening tabungan jika peserta belum melakukan autodebet.
    • Untuk mengubah data bayi seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK, perubahan harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah kelahiran.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai prosedur dan syarat pendaftaran, orang tua dapat memastikan bahwa bayi mereka mendapatkan akses penuh ke layanan kesehatan yang diperlukan. Program JKN-KIS memberikan jaminan perlindungan kesehatan yang sangat penting, terlebih lagi di tahun-tahun awal kehidupan, yang merupakan periode rentan bagi setiap individu. Di samping itu, pendaftaran yang tepat waktu dengan memperhatikan semua ketentuan dan syarat akan membantu mencegah masalah di masa depan terkait dengan layanan kesehatan. Berinvestasi dalam kesehatan bayi sejak awal adalah langkah terbaik untuk masa depan yang lebih sehat.

Rizky Fajar adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button