Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengumumkan penghentian pemrosesan permohonan paspor dengan penanda jenis kelamin X, sebuah langkah yang terkait dengan perintah eksekutif yang diambil oleh mantan Presiden Donald Trump. Kebijakan ini bertujuan untuk mempertegas pengakuan AS terhadap dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan. Langkah ini mendorong berbagai respons dan kritik dari berbagai kalangan, terutama di tengah semakin menguatnya kesadaran akan hak-hak individu dan identitas gender.
Dalam sebuah surel internal yang diperoleh oleh The Guardian, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menginstruksikan staf Departemen Luar Negeri untuk menangguhkan semua aplikasi yang meminta penanda jenis kelamin X. Instruksi ini juga mencakup penangguhan permohonan yang ingin mengubah penanda jenis kelaminnya, sesuai dengan perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Trump. Kebijakan ini mulai berlaku pada Kamis, 23 Januari waktu setempat.
Perintah eksekutif dari Trump menjelaskan bahwa pemerintah AS hanya akan mengakui jenis kelamin laki-laki dan perempuan, yang ia sebut sebagai “realitas biologis” yang tidak dapat berubah. Dalam pernyataannya, Trump mengungkapkan, “Kebijakan Amerika Serikat adalah bahwa jenis kelamin seseorang tidak dapat diubah.” Hal ini berarti bahwa semua dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah, seperti paspor, visa, dan kartu masuk, harus mencerminkan klasifikasi biologis yang ditetapkan saat lahir.
Kebijakan ini menandai perubahan besar bagi individu yang mengidentifikasi sebagai nonbiner atau gender X. Sebelumnya, pada April 2022, Departemen Luar Negeri telah menerbitkan paspor dengan penanda gender X sebagai bagian dari upaya untuk memvalidasi identitas nonbiner. Meskipun mengakui keberadaan identitas ini, kini kebijakan baru menempatkan individu tersebut dalam situasi yang menantang, dimana mereka tidak dapat memperoleh dokumen resmi yang sesuai dengan identitas mereka.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait penangguhan pemrosesan paspor dengan penanda jenis kelamin X:
1. Penghentian pemrosesan permohonan: Semua aplikasi yang meminta penanda jenis kelamin X kini ditangguhkan oleh Departemen Luar Negeri.
2. Perintah eksekutif Trump: Kebijakan ini sejalan dengan perintah eksekutif yang menekankan pengakuan hanya terhadap dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan.
3. Tidak berlaku surut untuk paspor yang ada: Sementara aplikasi baru ditangguhkan, paspor yang sudah diterbitkan dengan jenis kelamin X tidak dibatalkan, tetapi pembaruan harus mencerminkan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir.
4. Respons publik: Kebijakan ini telah memicu kritik dari berbagai organisasi hak asasi manusia dan advokat masyarakat sipil yang menilai tindakan ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap individu yang tidak sesuai dengan norma gender tradisional.
5. Implikasi bagi individu nonbiner: Kebijakan ini menciptakan tantangan baru bagi individu nonbiner yang membutuhkan dokumen yang mencerminkan identitas mereka, memperparah stigma dan eksklusi yang mereka alami.
Penangguhan ini menjadi salah satu contoh dari kebijakan nasional yang dapat berpengaruh signifikan terhadap kehidupan individu, terutama pada saat kesadaran akan hak-hak gender dan identitas semakin diakui secara luas. Sementara itu, banyak pihak yang berharap agar kebijakan pemerintah selanjutnya dapat lebih inklusif dan memperhatikan keberagaman identitas gender masyarakat. Dengan batasan-batasan yang diberlakukan saat ini, individu yang mengidentifikasi sebagai nonbiner akan menghadapi tantangan dalam memperoleh identitas resmi yang sesuai dengan diri mereka.