Bisnis

Pertamina Siapkan Pangkalan Resmi untuk Pembelian LPG 3 Kg!

Pembelian LPG 3 kg di Indonesia mengalami perubahan signifikan per 1 Februari 2025. Sesuai dengan keputusan pemerintah, masyarakat kini diharuskan untuk membeli LPG 3 kg hanya di Pangkalan Resmi Pertamina, dan tidak lagi di pengecer. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan pengawasan distribusi dan kepastian harga LPG di masyarakat.

Pertamina Patra Niaga, selaku pemasok utama LPG di Indonesia, telah mengerahkan upaya untuk memudahkan akses masyarakat terhadap pangkalan resmi. Perusahaan ini sudah menyiapkan akses berupa tautan untuk menemukan lokasi pangkalan terdekat. Masyarakat dapat mengunjungi URL https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg ataupun menghubungi Call Centre 135 untuk memperoleh informasi mengenai pangkalan itu.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam mengatur distribusi LPG 3 kg ke masyarakat. “Kami berharap masyarakat dapat lebih mudah menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat dan membeli gas dengan harga yang lebih terjangkau,” ungkap Heppy dalam keterangan tertulisnya.

Keuntungan dari pembelian di Pangkalan Resmi tidak hanya terletak pada harga yang lebih murah, tetapi juga pada kepastian takaran. Menurut Heppy, beli langsung di pangkalan resmi menjamin bahwa takaran LPG yang diterima konsumen sesuai dengan yang dijual, karena pangkalan dilengkapi dengan timbangan yang terstandarisasi. Ini tentu saja menjadi keuntungan bagi masyarakat untuk memastikan mereka tidak dirugikan saat membeli.

Kebijakan pembelian LPG 3 kg di Pangkalan Resmi ini juga merupakan langkah untuk mengurangi praktik penjualan ilegal dan praktik curang yang selama ini terjadi di pasar. Dengan mendorong masyarakat untuk membeli di pangkalan resmi, Pertamina juga berupaya untuk menertibkan distribusi LPG dan memastikan bahwa subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai kebijakan baru ini:

1. Pembelian LPG 3 kg hanya dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina.
2. Masyarakat dapat mencari pangkalan terdekat melalui tautan: https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
3. Harga LPG di pangkalan resmi lebih terjangkau karena disesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
4. Pangkalan resmi menjamin takaran LPG melalui peralatan timbangan yang terstandarisasi.
5. Pengecer berhak untuk beralih menjadi pangkalan resmi asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, Pertamina berharap agar masyarakat lebih memahami pentingnya mendukung program pemerintah dalam pengelolaan energi dan juga memanfaatkan subsidi yang ada dengan baik. Masyarakat diharapkan bisa beralih dari praktik membeli di pengecer, yang seringkali menyesatkan, ke pangkalan resmi yang lebih transparan.

Di tengah tantangan pasokan energi dan kebutuhan masyarakat, langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi yang berkelanjutan untuk memastikan akses proporsionalitas energi rumah tangga terutama bagi kelompok masyarakat yang berpendapatan rendah. Dengan demikian, keinginan untuk menjadikan LPG 3 kg sebagai energi terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat dapat terwujud dengan lebih baik.

Rina Lestari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button