Bisnis

PIK 2 Bantah Isu Pembangunan Pagar Laut, Apa Sebabnya?

Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Tangerang kembali menjadi sorotan publik setelah adanya tudingan terkait pembangunan pagar laut di perairan tersebut. Pihak PIK 2 dengan tegas membantah tuduhan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut itu. Menurut konsultan hukum proyek PIK 2, Muannas Alaidid, sebelum PIK 2 ada, pagar laut jenis bambu sudah ada di area tersebut sejak tahun 2014.

Muannas, melalui akun media sosialnya, menyatakan bahwa keberadaan pagar bambu di perairan Tangerang bukanlah inisiatif dari proyek PIK 2, melainkan merupakan hasil swadaya masyarakat pesisir yang terdampak abrasi. "Yang pasang kan sudah mengakui. Itu ada masyarakat pesisir yang membuatnya secara swadaya karena lahan dan tambak mereka terkena abrasi," ujarnya, menambahkan bahwa pembangunan pagar bambu tersebut telah berlangsung bertahun-tahun sebelum adanya PIK.

Berbagai pernyataan juga didukung oleh mantan Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, yang menegaskan bahwa pagar laut di Tangerang sudah ada jauh sebelum proyek PIK 2 dimulai. Saat mengunjungi foto perjalanannya ke pantura Tangerang kembali pada tahun 2014, Zaki mengungkapkan bahwa saat itu ia menemukan banyak pagar yang tidak diperhatikan oleh publik. "Foto tahun 2014. Info saja bahwa tahun itu sudah ada pagar-pagar, tetapi tidak ada yang perhatikan," ujarnya dengan menekankan bahwa kewenangan Pemkab Tangerang hanya terbatas pada pesisir pantai, bukan di laut.

Kehadiran pagar laut ini tentu menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sebagian kalangan beranggapan bahwa pembangunan pagar laut dapat mengancam ekosistem pesisir serta merusak keseimbangan lingkungan. Masyarakat lokal merasa khawatir dengan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh proyek ini, sementara pihak PIK 2 berusaha meyakinkan publik bahwa mereka bukanlah pelaku dari pembangunan tersebut.

Dalam konteks ini, beberapa hal yang perlu dicatat terkait masalah ini adalah:

  1. Sejarah Pagar Laut: Pagar bambu di perairan Tangerang sudah ada sejak tahun 2014, sebagai bentuk perlindungan masyarakat terhadap laman dan tambak mereka dari abrasi.

  2. Inisiatif Masyarakat: Pembangunan pagar ini merupakan inisiatif swadaya masyarakat lokal, bukan proyek yang dicanangkan oleh PIK 2.

  3. Clarifikasi Pihak PIK 2: Pihak PIK 2 telah berulang kali mengklarifikasi bahwa mereka tidak terlibat dalam pembangunan pagar laut tersebut, menegaskan lebih lanjut bahwa pagar tersebut adalah hasil upaya masyarakat terdampak.

  4. Dukungan dari Tokoh Lokal: Pernyataan dari mantan Bupati Tangerang menambah bobot argumen bahwa pagar bambu ini telah ada sebelum munculnya proyek PIK 2, sehingga tidak terkait langsung dengan pembangunan yang sedang berlangsung.

Polemik ini mencerminkan dinamika antara proyek pembangunan infrastruktur besar dan kepentingan masyarakat lokal yang berupaya menjaga keberlanjutan hidup mereka. Sementara PIK 2 terus berupaya menyatakan bahwa mereka bukan pelaku pembangunan pagar laut, penting bagi masyarakat untuk mendiskusikan dan meneliti lebih dalam dampak dari pembangunan yang ada di sekitarnya.

Dengan demikian, masalah pagar laut di Pantai Indah Kapuk 2 menjadi contoh penting untuk memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan terhadap lingkungan yang juga menjadi hak masyarakat pesisir. Libatkan masyarakat dalam setiap inisiatif pembangunan, agar tidak timbul kesalahpahaman yang dapat merugikan semua pihak dalam jangka panjang.

Rina Lestari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button