PIP Maret 2025 Masih Dicairkan: Simak Cara Ambil Bantuan Ini!

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif penting dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Pada bulan Maret 2025, program ini masih tetap berjalan dan pencairan dana bantuan bagi siswa yang memenuhi syarat terus dilakukan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa dana bantuan pendidikan ini tetap dapat diakses oleh mereka yang berhak, membantu mencegah putus sekolah akibat biaya pendidikan yang mahal.

Siswa yang berhak menerima bantuan PIP adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Kriteria penerima manfaat mencakup:

  1. Peserta didik yang merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah masing-masing.
  3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  4. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  5. Keluarga yang belum terdata dalam DTKS harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  6. Anak yatim piatu atau dari panti asuhan, serta mereka yang mengalami disabilitas atau korban bencana alam.
  7. Pelajar yang tercatat sebagai Drop Out.

Bagi siswa dan orang tua yang ingin mengetahui status penerima bantuan PIP pada Maret 2025, terdapat cara yang mudah untuk mengeceknya. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Kunjungi laman resmi PIP di https://pip.dikdasmen.go.id/.
  2. Ketik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Keluarga (NIK) siswa pada kolom yang disediakan.
  3. Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di kolom verifikasi.
  4. Klik “Cek Penerima PIP”.
  5. Informasi mengenai status penerima bantuan akan ditampilkan oleh sistem.

Setelah memastikan bahwa siswa terdaftar sebagai penerima PIP, langkah selanjutnya adalah pencairan dana bantuan. Proses ini dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Datang ke Bank Penyalur:

    • Siswa SD dan SMP wajib mengambil dana di Bank BRI.
    • Siswa SMA dan SMK dapat mencairkan dana di Bank BNI atau Bank Mandiri.
  2. Siapkan Dokumen Penting:

    • Kartu KIP (jika ada).
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
    • Buku tabungan rekening SimPel.
    • Surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.
  3. Ambil Dana di Teller atau ATM:
    • Jika sudah memiliki rekening, siswa dapat menarik dana langsung melalui ATM.
    • Bagi yang belum memiliki rekening, pencairan dapat dilakukan melalui teller bank dengan membawa dokumen yang diminta.

Adapun besaran dana bantuan yang diterima oleh siswa tergantung pada jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Siswa SD/MI:

    • Rp 450.000 per tahun.
    • Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
  • Siswa SMP/MTS:

    • Rp 750.000 per tahun.
    • Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
  • Siswa SMA/MA/SMK:
    • Rp 1.800.000 per tahun.
    • Rp 500.000 hingga Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Dengan adanya program PIP, diharapkan lebih banyak siswa dari keluarga kurang mampu dapat mengakses pendidikan yang layak, sehingga dapat mencegah bertambahnya angka putus sekolah. Pembayaran dana bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Semua langkah dan ketentuan ini bertujuan untuk mempermudah akses bagi mereka yang membutuhkan, agar pendidikan tidak menjadi beban finansial yang berat.

Berita Terkait

Back to top button