Plesiran ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Minta Maaf ke Kemendagri

Jakarta, Podme.id – Kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin mencuat dan mengundang perhatian publik. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya telah meminta Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan langsung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Permintaan ini muncul menyusul pengakuan bahwa tidak ada pengajuan izin untuk perjalanan tersebut dari Lucky Hakim.

“Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Namun, kami tetap minta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung,” ujar Bima Arya saat dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta pada Senin. Ia menegaskan bahwa aturan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam undang-undang tersebut, Pasal 76 ayat (1) huruf i secara jelas mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa mengakibatkan konsekuensi serius.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 77 ayat (2), pelanggar dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur. Untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota, sanksi tersebut diberikan oleh menteri.

Lebih lanjut, Pasal 76 ayat (1) huruf J menyebutkan bahwa kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut tanpa izin. Sanksi larangan ini diatur dalam Pasal 77 ayat (3), yang mengacu pada teguran tertulis oleh Presiden atau menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota.

Bima Arya mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sanksi berat juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menegur Lucky Hakim atas perbuatannya. Dedi menilai bahwa setiap orang memiliki hak untuk berlibur, namun bagi para pejabat publik seperti bupati, izin dari Mendagri adalah sebuah keharusan.

“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran. Tetapi untuk kepala daerah, seperti gubernur dan bupati, perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin,” tegas Dedi Mulyadi melalui unggahan di akun Instagramnya. Ia juga menyoroti bahwa surat pengajuan izin seharusnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat.

Sikap Lucky Hakim yang melanggar ketentuan ini, menurut Dedi Mulyadi, dapat berujung pada sanksi yang cukup berat, yaitu pemberhentian dari jabatan. Hal ini mengingat pentingnya menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan akuntabilitas yang tinggi.

Kemendagri menegaskan bahwa setiap kepala daerah harus memastikan bahwa mereka mengikuti prosedur yang benar dalam melaksanakan tugas mereka, termasuk dalam hal perjalanan dinas. Keterbukaan dan akuntabilitas adalah dua hal yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pemimpin daerah dalam menjalankan pemerintahan.

Kehadiran Lucky Hakim di Kemendagri dalam waktu dekat sangat diharapkan agar isu ini dapat diselesaikan dengan baik, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kebijakannya. Proses dan keputusan yang diambil Kemendagri akan menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk taat pada peraturan yang ada. Publik pun menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Lucky Hakim mengenai perjalanan tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil ke depannya.

Berita Terkait

Back to top button