
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menerapkan skema Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025, setelah sebelumnya mengatur FWA dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025. Penambahan satu hari ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi kepadatan arus balik Lebaran yang diprediksi akan terjadi pasca libur.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. “Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat, 4 April 2025.
Langkah ini diambil setelah adanya masukan dari Kementerian Perhubungan dan sejawat dari berbagai stakeholder terkait yang mengidentifikasi kebutuhan untuk menyesuaikan jam kerja bagi ASN. Dengan penyesuaian ini, diharapkan produktivitas pemerintahan tetap terjaga dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak terganggu.
Melalui SE No. 3 Tahun 2025, instansi pemerintah pusat maupun daerah diharapkan mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing instansi. Walaupun diberikan fleksibilitas, instansi harus tetap memperhatikan akuntabilitas, keterukuran kinerja, dan yang terpenting, tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
Rini juga menegaskan bahwa untuk pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat, instansi diimbau untuk menjaga agar pelayanan tetap berjalan dengan baik. Ini bisa dilaksanakan dengan pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional serta menyiapkan petugas pelayanan yang memadai. "Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif,” ujar Rini.
Sejak diberlakukannya SE ini, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh instansi pemerintah dan ASN, antara lain:
Skema FWA: ASN diberi kebebasan untuk melaksanakan tugasnya di luar kantor dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan pekerjaan.
Pengaturan Waktu: Pengaturan jadwal kerja diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik, terutama untuk instansi yang memberikan layanan esensial.
Kualitas Pelayanan: Instansi diharapkan memastikan kualitas layanan tetap terjaga meskipun ada penyesuaian dalam pelaksanaan tugas.
- Kolaborasi Antar Pimpinan: Pentingnya kolaborasi antar pimpinan instansi untuk mengelola pelaksanaan tugas selama arus balik, guna meningkatkan efisiensi.
Sebelumnya, FWA dijadwalkan berlangsung selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama. Kebijakan ini menjadi dampak dari pengalaman-pengalaman arus mudik sebelumnya, di mana pengaturan jam kerja fleksibel terbukti membantu mengurangi kepadatan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.
Dengan adanya penambahan hari pada skema FWA ini, diharapkan semua ASN dapat beradaptasi dengan baik dan memberikan pelayanan publik yang optimal, terutama di masa-masa yang padat seperti arus balik Lebaran. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal positif bagi efektivitas layanan publik di era modern, yang semakin membutuhkan fleksibilitas dan responsivitas bagi pegawai negeri untuk menyelaraskan fungsi pekerjaan dengan kebutuhan masyarakat.