Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi baru-baru ini mengungkap kasus besar terkait penyalahgunaan narkotika dengan menangkap tiga orang tersangka dari sindikat narkoba internasional. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 12 kilogram sabu senilai sekitar Rp15 miliar. Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Jambi.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Komisaris Besar Ernesto Seiser, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial M, IW, dan AY. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba yang melakukan pelacakan dan penyelidikan mendalam terkait peredaran sabu di wilayah Jambi. Penangkapan berawal dari laporan yang diterima tentang adanya peredaran narkoba di daerah tersebut pada 26 Januari 2025.
Tersangka M ditangkap pada saat melintas menggunakan minibus Inova Reborn berwarna putih di dekat KM 35, Jalan Lintas Timur, Kabupaten Muarojambi. Saat ditangkap, M diketahui membawa koper yang berisi 10 kantong plastik sabu dengan berat total 10 kilogram. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penemuan tambahan 2 kilogram sabu yang disembunyikan di kawasan Mandalo, Kecamatan Jambi Luar Kota, yang juga masih dalam Kabupaten Muarojambi.
Pengembangan kasus ini juga mengungkap bahwa sabu yang dipasok berasal dari Malaysia. Ernesto menjelaskan bahwa tersangka IW dan AY ditangkap di dekat sebuah hotel elit di wilayah Tembilahan, Riau. Namun, dua orang lainnya, yaitu tersangka F dan D, masih dalam pelarian. Menurut keterangan yang diperoleh, F dan D terdeteksi berada di Kamboja, menambah kompleksitas jaringan sindikat ini.
Dari penangkapan ini, terungkap bahwa IW dan F sebelumnya mengambil sabu dari Tanjung Pinang, Riau. Tersangka IW mendapatkan upah sebesar Rp30 juta per kilogram sabu yang berhasil didistribusikannya, sementara M hanya menerima Rp10 juta untuk peran yang lebih kecil dalam sindikat tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat narkoba internasional ini memiliki struktur pembagian kerja yang jelas dan berorientasi keuntungan yang tinggi.
Kasus ini telah menegaskan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak dalam menanggulangi peredaran narkoba, termasuk koordinasi antara Polda Jambi dan kepolisian daerah lainnya. Pihak kepolisian akan terus melakukan investigasi dan upaya penangkapan untuk anggota sindikat yang masih buron, demi memberantas peredaran narkoba yang sangat merugikan masyarakat.
Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika serta Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112. Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, hukuman mati, atau denda maksimal mencapai Rp10 miliar, kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan sindikat lainnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya peran aktif semua pihak dalam memerangi peredaran narkoba. Dengan adanya penindakan tegas dari aparat, diharapkan Jambi dan wilayah sekitarnya dapat terhindar dari dampak buruk narkoba yang selama ini menjadi masalah serius. Polda Jambi berkomitmen untuk terus berupaya memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.