Polda Metro Jaya Diminta Segera Periksa Hary Tanoesoedibjo!

Kisruh yang melibatkan Hary Tanoesoedibjo, pemilik MNC Asia Holding, muncul ke publik berkaitan dengan dugaan pemalsuan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan bosnya, Jusuf Hamka. Kasus ini mengundang perhatian besar dan kini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk diinvestigasi lebih lanjut.

Laporan yang diajukan mencakup tuduhan bahwa Hary Tanoesoedibjo bersama mantan Direktur Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio, terlibat dalam pemberian NCD palsu. Pengamat kebijakan publik, Uchok Sky Khadafi, mendukung langkah hukum ini dengan menyatakan pentingnya penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, terutama dalam menyikapi dugaan penyimpangan yang merugikan banyak pihak. "Oleh karena itu, Polda Metro Jaya perlu segera memanggil semua pihak yang terlibat dalam penyelidikan ini," ungkap Uchok.

Dari informasi yang diperoleh, kasus ini bermula pada tahun 1999 ketika terjadinya pertukaran NCD antara Hary Tanoeseudibjo dan pihak CMNP. Sumber konflik baru terkuak ketika CMNP menggugat Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025. Dalam gugatan tersebut, CMNP menyatakan mengalami kerugian hingga Rp 103,4 triliun akibat bunga tahunan dari NCD yang dianggap tidak sah.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait dugaan pemalsuan NCD ini:

  1. Dasar Penggugatan: CMNP melayangkan gugatan berdasarkan dugaan adanya NCD yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengklaim bahwa NCD tersebut adalah palsu dan merugikan perusahaan.
  2. Kerugian yang Dihitung: Kerugian yang dinyatakan oleh CMNP dihitung berdasarkan bunga 2 persen per bulan yang terus berjalan sejak terjadinya transaksi bermasalah tersebut.
  3. Pihak Terkait: Selain Hary Tanoe dan Tito Sulistio, tersemin sebagai tergugat dalam kasus ini juga Teddy Kharsadi, yang ikut dalam proses hukum ini.
  4. Karakter NCD: Menurut ketentuan yang ada, NCD memiliki karakter ‘atas bawa’ yang artinya siapapun yang memiliki dan dapat menunjukkan NCD tersebut berhak untuk menukarkannya. Ini memberi bobot pada argumen bahwa Hary Tanoe sebagai penggugat memiliki tanggung jawab penuh dalam transaksi ini.
  5. Ketidakcocokan dengan Regulasi: Para ahli menunjukkan bahwa NCD yang dikeluarkan lebih dari dua tahun adalah pelanggaran, sebab Surat Edaran Bank Indonesia menyebutkan bahwa jatuh tempo NCD tidak boleh melebihi satu tahun. Selain itu, penggunaan dollar AS untuk NCD yang seharusnya dalam mata uang rupiah juga menjadi alasan kuat untuk mendukung dugaan pemalsuan.

Uchok menegaskan bahwa penting bagi kepolisian untuk segera mengusut kasus ini demi menjaga iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia. "Ini adalah tantangan bagi Polda Metro Jaya untuk membuktikan bahwa mereka dapat mengusut kasus ini secara transparan dan adil," ujarnya.

Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa NCD tidak memiliki hubungan langsung dengan Hary Tanoe, karena Hary hanya berperan sebagai broker. Namun, bukti yang ada saat ini menunjukkan bahwa NCD tersebut memang diberikan secara langsung oleh Hary Tanoe dalam dua tahap.

Dengan semua aspek ini, Polda Metro Jaya diharapkan segera mengadakan pemeriksaan menyeluruh dan memanggil semua pihak terkait untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan. Hal ini sangat penting tidak hanya untuk menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada para investor mengenai keamanan berinvestasi di Indonesia. Persoalan ini bukan hanya tentang keuntungan finansial, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keadilan yang berlaku.

Berita Terkait

Back to top button