Praktik pengemasan ulang yang melanggar hukum kembali terungkap di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Polda Metro Jaya, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), berhasil mengungkap kasus penggandaan merek MinyaKita, di mana minyak goreng dari merek lain, Guldap, dikemas ulang untuk dijual. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak selaku Dirreskrimsus mengungkapkan bahwa kasus ini mencerminkan upaya pelaku usaha dalam memanfaatkan ketidakpuasan pasar untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah.
Proses pengemasan ulang ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2020. Awalnya, CV Rabbani Bersaudara memproduksi minyak goreng merek Guldap. Namun, setelah dua tahun berjalan, produk ini kurang mendapat respon yang baik dari masyarakat, sehingga pelaku usaha memutuskan untuk mengubah merek dagang menjadi MinyaKita. Kecurangan ini bukan hanya menyangkut merek, melainkan juga volume minyak yang dijual.
Ada beberapa modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam upaya mereka mendapatkan keuntungan. Pihak kepolisian menemukan bahwa kemasan botol minyak MinyaKita didesain sedemikian rupa, sehingga meskipun terlihat penuh, volumenya ternyata tidak mencapai satu liter. Bahkan, dalam kemasan tersebut tidak dicantumkan berat bersih atau netto produk, yang merupakan keharusan dalam pemasaran barang konsumsi.
Selain itu, ada indikasi lain yang menunjukkan ketidakbenaran produk tersebut, seperti penggunaan logo Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dokumen izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang masih dalam penyelidikan. Ade Safri menjelaskan bahwa penggunaan dokumen palsu untuk melanjutkan operasi bisnis ini akan ditelusuri lebih lanjut, termasuk dugaan adanya pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen serta peraturan metrologi legal.
Sebagai informasi, MinyaKita adalah merek minyak goreng yang diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan dengan tujuan untuk menyediakan produk yang berkualitas dengan harga terjangkau. Produk ini menggunakan kemasan plastik yang ramah lingkungan dan melalu proses penyaringan tertentu (RBD palm olein). Sayangnya, banyak pengecer yang mengambil jalan pintas dengan mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan MinyaKita, yang menggambarkan maraknya praktik curang di pasar.
Dalam beberapa bulan terakhir, kedua kasus terkait pengurangan volume MinyaKita di daerah Tangerang ini berhasil ditangani oleh pihak berwenang. Pengungkapan ini menjadi sinyal bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kecurangan produk pasar yang sering kali merugikan konsumen. Polda Metro Jaya menegaskan akan melanjutkan penyelidikan dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan calon tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum yang bertindak cepat dalam kasus ini, diharapkan praktik curang di industri pangan dapat diminimalkan, sehingga konsumen dapat memperoleh produk berkualitas sesuai dengan yang dijanjikan. Keterlibatan kementerian terkait dalam pengawasan produk serta edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci penting dalam menghindari kecurangan di pasar di masa mendatang.