POLRES Buleleng, Bali, tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku penyelundupan 22 ekor penyu yang ditemukan di sebuah gudang terbengkalai di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Penemuan ini terjadi pada hari Jumat, 24 Januari 2025, ketika sejumlah warga yang sedang beraktivitas di sekitar pantai mendapati puluhan penyu jenis penyu hijau tersebut, yang diduga akan dijual di Pulau Bali.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengkonfirmasi bahwa saat ini penyu-penyu tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Penyu-penyu ini ditemukan di lahan milik PT Semaya, di Banjar Dinas Kembang Sari. “Temuan tersebut dilaporkan oleh kepala desa setempat dan langsung diteruskan ke kepolisian,” ujar Widwan, yang menegaskan komitmen polisinya dalam melindungi satwa langka ini.
Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa penyu yang ditemukan dalam kondisi hidup, meski beberapa di antaranya terluka akibat diikat dengan tali sling. Rata-rata berat penyu yang ditemukan mencapai 50 kilogram, dan sebagian besar berjenis penyu hijau.
Upaya kepolisian tidak hanya berhenti pada penemuan ini. Widwan menambahkan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah membuat laporan terkait temuan ini dan sedang mendalami siapa pelaku di balik penyelundupan ini. “Kami sedang melakukan koordinasi dengan Polres Jembrana karena sebelumnya mereka juga mengungkap kasus penyelundupan penyu yang serupa,” kata Widwan. Penyelundupan hewan dilindungi ini tampaknya berpotensi berkaitan, dan pihaknya menganggap penting untuk mengidentifikasi apakah ada jaringan yang sama di balik dua kasus ini.
Penyu hijau (Chelonia mydas) adalah salah satu spesies penyu yang dilindungi, baik oleh hukum Indonesia maupun oleh peraturan internasional, seperti Konvensi tentang Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Langka (CITES). Penyu-penyu ini berada di bawah ancaman karena berbagai faktor, termasuk perburuan liar dan hilangnya habitat.
Penyelundupan satwa dilindungi terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, mencerminkan tantangan besar dalam konservasi hewan. Selain penyu hijau, berbagai spesies lain juga sering menjadi target penyelundupan, seperti burung, mamalia, dan reptil. Oleh karena itu, penegakan hukum yang ketat serta kesadaran masyarakat menjadi krusial untuk melindungi biodiversitas yang terancam.
Dari sudut pandang hukum, pelanggaran terkait penyelundupan satwa dilindungi diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para pelaku dapat dikenakan sanksi yang berat, termasuk pidana penjara dan denda.
Di Bali, keberhasilan dalam mengungkap penyelundupan satwa sering kali bergantung pada kerjasama antara masyarakat, pemerintah, dan organisasi non-pemerintah. Warga desa yang melaporkan penemuan penyu ini memberikan contoh baik bagaimana partisipasi publik dapat berperan penting dalam menangani isu penyelundupan satwa liar.
Dengan banyaknya kasus penyelundupan satwa yang terjadi, kepolisian, pemerintah, dan masyarakat sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan hidup spesies yang terancam punah ini. Langkah-langkah preventif dan tindakan yang tegas sangat diperlukan untuk menghentikan praktik ilegal tersebut dan melindungi penyu serta habitatnya, yang kini semakin terbatas.