Indonesia

Polisi Sita Narkoba Senilai Rp350 Miliar dari Pabrik di Sentul!

Tim Polres Bogor bersama dengan Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat berhasil menggerebek sebuah pabrik narkoba yang beroperasi di Perumahan Bukit Golf Hijau, Sentul, Bogor. Dalam penindakan ini, polisi menyita barang bukti yang diperkirakan bernilai mencapai Rp350 miliar. Nilai yang sangat signifikan ini memperlihatkan besarnya jaringan peredaran narkoba yang berpotensi merugikan masyarakat.

Barang bukti yang disita meliputi 1.000 kilogram tembakau sintetis, yang sudah dalam bentuk siap edar. Tembakau sintetis ini disimpan dengan cara yang cukup unik, yaitu dalam wadah terpal yang dibuat menyerupai kolam. Selain itu, aparat juga menemukan 125 botol tembakau sintetis yang berbentuk parfum, masing-masing berisi 50 mililiter. “Keseluruhan barang bukti yang disita senilai Rp 350 miliar,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Johanes R Manalu.

Menurut keterangan para tersangka, proses pembuatan tembakau sintetis tersebut terdiri dari tiga kali proses peracikan dan penyemprotan. “Mereka menyatakan bahwa proses pembuatannya sudah berlangsung selama seminggu. Setelah waktu tersebut, produk akan dijual per 100 gram dengan harga Rp 350 ribu per gram,” jelas Johanes. Dengan total 1 ton produk yang sudah jadi, artinya potensi kerugian bagi masyarakat mencapai Rp 350 miliar. Ia menegaskan bahwa jika satu gram bisa mengakses sepuluh orang, maka sekitar lima juta jiwa bisa terselamatkan dari bahaya narkoba tersebut.

Dalam pengembangan kasus, polisi masih memburu dua tersangka berinisial B dan E yang diduga menjadi pengendali jaringan ini. Johanes menghimbau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terjadi di sekitar mereka ke kantor kepolisian terdekat. “Kami berharap masyarakat, khususnya di Jawa Barat dan Bogor, jangan ragu untuk melapor,” ujarnya.

Kapolres Bogor juga menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini adalah wujud perlindungan pemerintah kepada masyarakat dari bahaya narkoba, terutama untuk generasi muda agar terbebas dari pengaruh negatif. “Kami akan terus mengedepankan tindakan pencegahan serta penegakan hukum yang keras terhadap segala bentuk peredaran narkoba,” tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka ini terancam dijerat dengan pasal-pasal yang memiliki ancaman hukuman berat. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1), yang memperbolehkan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, yang sangat merugikan masyarakat terutama kalangan muda. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak lain untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. Dari penuntasan kasus ini, diharapkan dapat meminimalisir dampak buruk dari peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button