Polres Klaten Ungkap 11 Perkara Narkoba, 18 Pengedar Ditangkap!

Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, baru-baru ini mengumumkan berhasil mengungkap 11 perkara narkoba dengan total 18 tersangka yang ditangkap. Penangkapan ini berlangsung dalam rentang waktu antara Januari hingga Februari 2025. Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Klaten, Kompol Heru Sanusi, saat konferensi pers yang berlangsung di Aula Satya Haprabu Polres Klaten.

Dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari para pelaku. Diantaranya adalah pil yarindo sebanyak 8.528 butir, trihexyphenidyl sebanyak 14 butir, sabu seberat 11,18 gram, ganja seberat 24,15 gram, dan tembakau sintetis seberat 5,38 gram. Wakapolres Klaten menjelaskan, pengungkapan ini mencerminkan kerja keras dan sinergi antara Polres Klaten dengan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Sebagian besar tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar. Dalam kasus ini, salah satu tersangka diketahui membuka sebuah warung yang khusus menjual pil koplo, di mana pembelinya ternyata kebanyakan adalah anak-anak sekolah. Kasatres Narkoba, AK Hendro Satmoko, menambahkan bahwa salah satu tersangka berinisial W mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut kepada siswa-siswa SMA. “Kami sangat prihatin dengan fakta ini, karena sasaran mereka adalah generasi muda,” ungkap Hendro.

Selain itu, narkoba jenis sabu juga menjadi perhatian dalam kasus ini. Salah satu pengedar berinisial A yang ditangkap dituduh mendistribusikan sabu kepada para sopir truk yang beroperasi di daerah Jogonalan hingga Kemalang. Dia merupakan seorang residivis yang kembali melakukan kejahatan setelah sebelumnya tersangkut kasus serupa. Pihak kepolisian menegaskan pentingnya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang ini, terutama terkait dengan dampak negatif yang dapat ditimbulkan bagi masyarakat, terutama anak-anak.

Pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku. Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini merupakan kombinasi antara pemain lama dan wajah-wajah baru dalam dunia narkoba. Dengan demikian, penegakan hukum harus dilakukan secara berkesinambungan untuk mencegah keberadaan mereka di masyarakat.

Di sisi hukum, sesuai dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan ada kemungkinan dijatuhi hukuman mati bagi para pelaku dengan jumlah barang bukti yang signifikan. Penanganan kasus narkoba ini memerlukan upaya ekstra karena menyangkut keselamatan masyarakat dan generasi muda yang merupakan masa depan bangsa.

Polres Klaten terus berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kasus narkoba. Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba juga gencar dilakukan untuk meningkatkan kesadaran publik. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba dan menjadikan Klaten sebagai kota yang bersih dari penggunaan serta peredaran narkoba.

Melalui pengungkapan kasus narkoba ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran aktif dalam memberantas narkoba. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba. Polres Klaten akan terus mengedepankan langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.

Berita Terkait

Back to top button