Indonesia

Polri Star Baru: Buru Pengirim Bahan Baku Timah Ilegal di Bekasi

Polisi Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah memburu pelaku yang mengirim bahan baku timah ilegal dari Bangka Belitung. Penyelidikan ini berfokus pada gudang yang dikelola oleh CV Galena Alam Raya Utama (GARU) yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Aparat penegak hukum telah mengetuk pintu-pintu keadilan dengan menggali lebih dalam identitas pelaku, di mana informasi yang ada menunjukkan keterlibatan beberapa individu yang sudah teridentifikasi, namun belum berhasil ditangkap.

Menurut keterangan Kombes Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, upaya untuk menangkap pelaku yang terlibat terus dilakukan. "Ini yang terus kami dalami, karena ada beberapa pelaku lain yang saat ini identitasnya kita sudah ketahui tapi belum berhasil kami tangkap. Maka itu, kami butuh waktu, mudah-mudahan dalam waktu cepat kami bisa mengungkap," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

Dalam penyelidikan ini, Polri berhasil menginterogasi dua tersangka, yaitu seorang warga negara Korea Selatan yang dikenal sebagai Mr. J, yang menjabat sebagai kepala operasional di gudang timah di Bekasi, serta seorang direktur CV GARU berinisial AF. Melalui interogasi tersebut, pihak kepolisian yakin bahwa mereka dapat membuktikan keterlibatan mereka dalam pengiriman bahan baku timah ilegal tersebut.

Pernyataan Donny semakin menegaskan keyakinan Polri untuk menindaklanjuti kasus ini. "Ini kita bisa buktikan yang bersangkutan (pengirim) sudah bisa jadi tersangka. Karena memang ada bukti yang menguatkan bahwa barang ini sumbernya dari dia dan juga diakui dari pelaku yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya. Dengan adanya keterlibatan sejumlah individu, Polri berkomitmen untuk terus menelusuri jaringan pengiriman bahan baku timah ilegal yang diduga sudah beroperasi sejak tahun 2023.

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap bahwa kegiatan ilegal di gudang milik CV GARU merugikan negara dengan kerugian mencapai Rp10,038 miliar sejak operasionalnya hingga dibongkar pada 16 Januari 2025. Selama beroperasi, praktik pengolahan timah ilegal ini bahkan diketahui telah mengirimkan beberapa hasilnya ke luar negeri, memperlihatkan skala operasi yang cukup besar dan terorganisir.

Untuk lebih memahami skala masalah ini, berikut adalah beberapa fakta penting mengenai kasus timah ilegal di Bekasi:

  1. Identifikasi Pelaku: Polri telah mengidentifikasi beberapa pelaku di balik pengiriman bahan baku ilegal, meskipun belum semuanya ditangkap.
  2. Kerugian Negara: Kerugian yang ditimbulkan dari praktik penambangan dan pengolahan timah ilegal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp10 miliar.
  3. Operasional Sejak 2023: Kasus ini menunjukkan bahwa pengolahan timah ilegal telah berlangsung sejak tahun 2023, menunjukkan betapa lama praktik ini sudah ada.
  4. Interogasi Tersangka: Dua tersangka telah diinterogasi, dengan harapan dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai jaringan dan pelaku lainnya yang terlibat.

Polri menyatakan komitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap praktik illegal tersebut. Keterlibatan pemerintahan dan masyarakat luas diperlukan dalam upaya memberantas aktivitas ilegal yang merugikan bangsa. Penegakan hukum yang baik dan pengawasan yang ketat akan sangat menentukan keberhasilan dalam memerangi praktek ilegal semacam ini. Seiring dengan penyelidikan yang terus berlanjut, diharapkan aksi hukum yang lebih konkret dapat diambil demi melindungi aset negara dan kepentingan masyarakat.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button