Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui sebelum resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu tahap kritis adalah proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengumpulan dokumen yang telah ditetapkan. Apabila peserta tidak mematuhi ketentuan dan jadwal yang diatur, risiko untuk membatalkan kelulusan dapat terjadi. Hal ini menjadi perhatian khusus dari Panitia Pelaksana Kepegawaian (PPK).
Untuk memastikan semua peserta menjalani proses dengan baik, PPK akan mengawasi sangat ketat tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam seleksi CPNS 2024. Berikut adalah jadwal seleksi yang harus diperhatikan oleh semua peserta:
1. Pengumuman Seleksi: 19 Agustus – 10 September 2024
2. Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus – 6 September 2024
3. Seleksi Administrasi: 20 Agustus – 17 September 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 – 19 September 2024
5. Masa Sanggah: 20 – 22 September 2024
6. Jawab Sanggah: 20 – 24 September 2024
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 – 29 September 2024
Bagi mereka yang berhasil melewati seleksi administrasi, langkah berikutnya adalah pengisian DRH yang akan berlangsung dari 23 Januari hingga 21 Februari 2025. Proses ini memerlukan dokumen-dokumen penting yang meliputi:
– Pas foto formal dengan latar belakang merah
– Scan ijazah dan transkrip nilai asli
– SKCK dari POLRES setempat
– Surat pernyataan bermeterai Rp10.000
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
– Surat keterangan bebas narkoba
– Hasil cetak DRH yang sudah diisi lengkap
Untuk mengisi DRH secara online, peserta diminta mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman resmi SSCASN BKN.
2. Login menggunakan akun yang telah didaftarkan.
3. Klik menu “Pengisian Daftar Riwayat Hidup” pada dashboard.
4. Isi biodata dengan lengkap dan benar.
5. Masukkan kode captcha dan klik “Selanjutnya”.
6. Isi informasi tentang hobi, pendidikan, dan klik “Simpan”.
7. Tambahkan data tentang riwayat kursus, pekerjaan, prestasi, organisasi, dan keluarga, lalu klik “Simpan”.
8. Unggah berbagai dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Namun, ada beberapa kondisi di mana PPK berhak untuk membatalkan kelulusan peserta. Pembatalan dapat terjadi dalam situasi-situasi berikut:
– Peserta mengundurkan diri dari proses seleksi.
– Peserta tidak mengunggah dokumen sebelum batas waktu yang ditentukan.
– Peserta tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang diwajibkan.
– Peserta tidak memenuhi persyaratan seleksi lainnya.
– Peserta meninggal dunia selama proses seleksi.
Setelah pengisian DRH, peserta masih harus melalui beberapa tahapan penting sebelum mendapatkan status sebagai PNS, yaitu:
1. Pelantikan CPNS: Penetapan status bagi calon PNS.
2. LATSAR (Pelatihan Dasar): Proses pelatihan untuk mempersiapkan tugas sebagai PNS.
3. Pemberkasan PNS: Pengumpulan berkas untuk pengangkatan sebagai PNS.
4. Pelantikan PNS: Pelantikan peserta yang berhasil melalui pelatihan dan pemberkasan.
Menghadapi jalur seleksi CPNS, penting bagi peserta untuk tetap waspada dan tidak lengah setelah dinyatakan lulus. Proses ini masih panjang dan penuh tantangan. Mengikuti semua prosedur dengan seksama serta menyiapkan semua dokumen dengan baik akan sangat membantu untuk menghindari risiko pembatalan kelulusan yang dipegang oleh PPK. Persiapkan diri dengan baik agar dapat melewati semua tahap seleksi dengan sukses dan meraih cita-cita sebagai PNS.