Prabowo Terapkan Aturan Baru: Batasi Anak Akses Media Sosial dan Gim

Dalam upaya meningkatkan perlindungan anak di era digital, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merumuskan regulasi penting terkait akses anak-anak terhadap media sosial dan permainan daring (gim). Pembicaraan mengenai aturan ini mencuat setelah adanya desakan serius dari masyarakat mengenai perlunya menjaga keselamatan anak dalam dunia maya, yang kian kompleks.

Menurut Meutya, Presiden Prabowo akan segera menyampaikan peraturan tersebut kepada publik. Aturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari berbagai dampak negatif yang dapat muncul akibat penggunaan teknologi dan media sosial. Hal ini menjadi perhatian khusus pemerintah, seiring dengan semakin maraknya isu-isu terkait keamanan anak di internet.

Penggodokan regulasi perlindungan anak ini terdiri dari tiga fokus utama:

  1. Batasan Usia: Pemerintah sedang mengidentifikasi usia optimal bagi anak-anak untuk mengakses ruang digital. Di berbagai negara, ada perbedaan dalam penetapan batasan usia ini. Sebagai contoh, beberapa negara mengizinkan anak berusia 11 tahun untuk mengakses media sosial, sementara yang lain menetapkan usia minimum di angka 13 tahun dengan syarat tertentu. Indonesia, melalui pengaturan ini, berupaya menentukan batas usia yang paling sesuai untuk kondisi dan budaya lokal.

  2. Keamanan Data: Aspek kedua yang menjadi perhatian adalah perlindungan data pribadi anak-anak dalam dunia digital. Teguh Afriyadi, Plt Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital, menjelaskan bahwa media sosial harus memastikan keamanan dan privasi data anak. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang terbit pada 2022 juga menjadi landasan hukum yang mendukung upaya ini, yang akan diterapkan secara efektif pada bulan Oktober 2024.

  3. Mekanisme Pelaporan: Aturan ini juga akan mewajibkan penyelenggara media sosial untuk menyediakan mekanisme pelaporan bagi para pengguna, termasuk anak-anak, yang mengalami penyalahgunaan atau konten negatif. Dengan adanya sistem pelaporan yang jelas dan mudah diakses, diharapkan tindakan preventif dapat dilakukan untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas.

Meutya menegaskan bahwa langkah pemerintah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak. Dia mengungkapkan bahwa proses penyusunan aturan perlindungan anak ini hampir rampung dan siap untuk diumumkan dalam waktu dekat. Harapannya, peraturan ini tidak hanya menjadi dokumen regulasi, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak.

Dalam konteks yang lebih luas, upaya pemerintah Indonesia untuk menciptakan regulasi ini juga sejalan dengan tren global yang menuntut perhatian lebih terhadap perlindungan anak di dunia maya. Banyak negara mulai mengimplementasikan peraturan serupa untuk menghindari potensi risiko yang ditimbulkan oleh kecanduan digital, paparan konten berbahaya, serta pelanggaran privasi.

Diharapkan, dengan diterapkannya regulasi ini, orang tua akan lebih memahami batasan dalam memberikan akses kepada anak-anak mereka terkait penggunaan media sosial dan gim. Ini akan menjadi langkah positif dalam menciptakan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga terlindungi dari ancaman dalam ekosistem digital. Bagi masyarakat, inisiatif ini menjadi kesempatan untuk berkontribusi dalam diskusi seputar perlindungan anak, sehingga suara mereka dapat menjadi bagian dari kebijakan yang lebih komprehensif dan bermanfaat.

Berita Terkait

Back to top button