Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Danantara. PP Nomor 10 Tahun 2025 ini berfokus pada organisasi dan tata kelola badan tersebut serta menetapkan berbagai tugas dan wewenang yang akan dijalankan oleh Danantara.
Menurut PP tersebut, Danantara memiliki misi utama untuk mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam Pasal 1 Ayat 3, disebutkan bahwa Danantara merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang terkait. Tugas ini memberikan Danantara peran strategis dalam pengelolaan keuangan negara melalui BUMN.
Melalui peraturan ini, Danantara akan mengelola beberapa aspek penting. Berikut adalah rincian tugas dan wewenang yang diemban oleh badan ini:
-
Pengelolaan Dividen: Danantara bertugas untuk mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, serta dividen yang diperoleh dari BUMN. Hal ini berdampak pada peningkatan pendapatan negara melalui distribusi hasil dari pengelolaan BUMN.
-
Menetapkan Penyertaan Modal: Danantara memiliki wewenang untuk menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang diambil dari hasil pengelolaan dividen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya yang ada.
-
Pendirian Holding Investasi dan Holding Operasional: PP juga menjelaskan bahwa Danantara memiliki perusahaan induk investasi yang disebut Holding Investasi. Fungsi utama dari holding ini adalah untuk memberdayakan aset-aset BUMN yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan yang bertanggung jawab.
-
Fungsi Pengawasan: Selain itu, Danantara juga membentuk Holding Operasional yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Holding ini memiliki fungsi pengawasan yang penting terhadap kegiatan operasional BUMN serta usaha lain yang terkait.
-
Prinsip Tata Kelola Perusahaan: Pelaksanaan operasional di Danantara harus mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini menjadi pedoman penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh Danantara.
- Pemberian Pinjaman dan Pengelolaan Aset: Dalam operasionalnya, Danantara diberikan wewenang untuk memberikan pinjaman, menerima, dan mengagunkan aset, namun dengan persetujuan dari Presiden dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat E dari PP tersebut.
Pemberlakuan PP Danantara diharapkan dapat memperkuat posisi BUMN dan meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional. Dengan pengelolaan yang lebih terarah dan sistematis melalui Danantara, pemerintah optimis bahwa BUMN dapat memaksimalkan performanya serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
PP ini menjadi langkah maju bagi pengelolaan investasi negara, serta menunjukkan itikad pemerintah dalam memperbarui sistem pengelolaan anggaran dan sumber daya yang ada. Keberadaan dan peran aktif Danantara diharapkan menguntungkan tidak hanya bagi BUMN, tetapi juga bagi masyarakat luas melalui peningkatan layanan dan pengembalian investasi yang lebih positif.