
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) semakin mendekati pengesahan setelah menuai berbagai pembahasan di Komisi I DPR. Pembahasan kali ini mengusulkan penambahan tugas baru bagi TNI, yang diharapkan mampu menjawab tantangan kontemporer terutama dalam mengatasi keamanan siber dan peredaran narkoba yang kian meresahkan.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa revisi tersebut akan menambah tiga tugas baru dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sehingga total tugas TNI dalam OMSP bertambah dari 14 menjadi 17. Tugas baru tersebut mencakup menjaga ketahanan siber, membantu pemerintah dalam mengatasi isu narkoba, dan satu tugas lainnya yang masih dalam tahap pembahasan. “TNI akan memainkan peran strategis dalam pertahanan siber, khususnya dalam melindungi sistem keamanan nasional yang dikelola oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” jelas Hasanuddin dalam rapat panja revisi UU TNI pada 15 Maret 2025.
Dalam konteks keamanan siber, penguatan peran TNI dianggap sangat penting. Dengan ancaman siber yang terus meningkat, dukungan TNI dalam pertahanan siber diharapkan dapat memperkuat keamanan informasi di Indonesia. Hasanuddin menambahkan bahwa TNI akan memberikan dukungan operasional tanpa terlibat secara langsung dalam penegakan hukum terkait narkoba. “Tugas ini nanti akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden,” ujarnya menekankan pentingnya pengaturan yang jelas agar peran TNI dalam bidang ini dapat berjalan dengan efektif.
Revisi UU TNI juga melibatkan penambahan tugas lainnya yang berkaitan dengan tantangan modern. Berikut adalah daftar 17 tugas TNI dalam OMSP berdasarkan UU TNI yang akan direvisi:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. Mengatasi aksi terorisme.
4. Mengamankan wilayah perbatasan.
5. Mengamankan objek vital nasional yang strategis.
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia.
7. Mengamankan presiden, wakil presiden, dan keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini.
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10. Membantu Polri dalam keamanan dan ketertiban masyarakat.
11. Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara.
12. Menanggulangi bencana alam.
13. Menangani pengungsian dan bantuan kemanusiaan.
14. Melakukan pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
15. Mengamankan pelayaran dan penerbangan dari pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
16. Menjaga ketahanan siber.
17. Membantu pemerintah dalam mengatasi peredaran narkoba.
Adanya tambahan tiga tugas ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks. TNI memilikiperan penting dalam mendukung keamanan nasional, terutama dalam konteks kejahatan yang berkaitan dengan siber dan narkoba. Namun, perlu diperhatikan bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil harus tetap dikontrol agar tidak tumpang tindih dengan peran kepolisian dan lembaga lainnya.
Revisi UU TNI ini telah dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025, yang menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan dan menerapkannya. Proses ini melibatkan dialog terbuka antara pemerintah, TNI, serta anggota DPR untuk memastikan agar tambahan tugas ini berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bangsa.
Dengan memahami berbagai aspek dari revisi UU TNI ini, diharapkan dapat terjalin kerjasama yang sinergis antara TNI dan lembaga pemerintah lainnya dalam menjaga keamanan dan ketahanan negara, seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju dan kompleks.