
Kemajuan teknologi dan digitalisasi layanan publik semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi, termasuk mengenai kewajiban perpajakan. Salah satu inovasi yang diterapkan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) adalah penyediaan layanan cek pajak kendaraan secara online. Dengan cara ini, pemilik kendaraan dapat mengetahui status pembayaran pajak mereka tanpa harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Cek pajak kendaraan secara online memberikan solusi praktis dan efisien bagi masyarakat. Selain menghemat waktu dan biaya, layanan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu, sehingga dapat menghindari denda atau sanksi yang tidak perlu.
Terdapat dua cara utama untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan di Sumsel secara online:
Melalui Situs Bapenda Sumsel
Untuk melakukan pengecekan melalui situs Bapenda Sumsel, pemilik kendaraan perlu menyiapkan nomor plat kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:- Buka situs resmi Bapenda Sumsel di https://bapenda.sumselprov.go.id/
- Masukkan nomor plat kendaraan pada kolom yang tersedia
- Klik "Proses"
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai kendaraan, termasuk nomor polisi, identitas kendaraan, serta detail pajak yang harus dibayarkan.
- Menggunakan Aplikasi e-Dempo
Untuk menggunakan aplikasi e-Dempo, pengguna harus mengunduh dan menginstal aplikasi tersebut dari App Store atau Play Store. Setelah terinstal, ikuti langkah-langkah berikut:- Buka aplikasi e-Dempo
- Lakukan login atau mendaftar jika belum memiliki akun
- Pilih menu "Cek Pajak Kendaraan"
- Masukkan nomor polisi dan informasi kendaraan
- Informasi mengenai pajak kendaraan akan ditampilkan, dan pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi ini.
Pemerintah daerah juga menyediakan informasi lebih lanjut mengenai pajak kendaraan di seluruh Indonesia, termasuk link cek pajak untuk berbagai provinsi. Misalnya, bagi warga DKI Jakarta, dapat mengunjungi samsat-pkb2.jakarta.go.id untuk mendapatkan informasi serupa.
Dengan semakin mudahnya akses informasi terkait pajak kendaraan, pemerintah berharap masyarakat semakin terpacu untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Pihak berwenang merencanakan pemberlakuan opsen pajak kendaraan pada 5 Januari 2025, dengan diskon yang ditawarkan sebagai insentif untuk meringankan beban wajib pajak. Diskon ini memberikan keringanan 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor milik pribadi atau badan. Sementara untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya, diskon yang diberikan adalah sebesar 40 persen. Selain itu, potongan 25 persen juga berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dengan berbagai inisiatif ini, pemerintah Provinsi Sumsel berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan cara yang lebih mudah dan efisien. Informasi yang jelas dan akses yang cepat diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar dan aktif dalam pengelolaan kewajiban perpajakan, sekaligus meminimalisir kemungkinan terjadinya penunggakan. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan ke depan akan ada peningkatan jumlah masyarakat yang memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.