Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen vital bagi setiap Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas. Keberadaan KTP sangat penting untuk berbagai keperluan administratif. Namun, apa yang terjadi jika KTP hilang? Proses penggantian KTP hilang kini menjadi lebih mudah dengan adanya layanan online yang diperkenalkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Indonesia. Pada tahun 2025, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan teknologi dalam urusan ini.
Sebelum memulai proses penggantian KTP secara online, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Pertama, pemohon harus mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi. Surat ini menjadi salah satu bukti bahwa KTP tersebut memang hilang. Selain itu, fotokopi Kartu Keluarga (KK) juga diperlukan sebagai dokumen pendukung. Jika ada, pemohon sebaiknya menyiapkan fotokopi KTP yang hilang. Tidak ketinggalan, pas foto ukuran 3×4 dan 4×6 dengan latar belakang sesuai ketentuan tahun kelahiran juga harus disiapkan. Beberapa wilayah mungkin juga meminta surat pengantar dari RT/RW sebagai syarat tambahan, dan terakhir, formulir permohonan KTP baru dari kelurahan juga perlu diisi.
Untuk mengurus KTP hilang secara online, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi Situs Resmi Dukcapil
- Akses laman resmi Dukcapil sesuai domisili Anda dan pastikan layanan online tersedia di wilayah tersebut.
Daftar atau Login Akun
- Apabila belum memiliki akun, pendaftaran dapat dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi. Untuk yang sudah memiliki akun, proses selanjutnya hanya perlu melakukan login lalu memilih layanan "Mengurus KTP Hilang".
Unggah Dokumen Persyaratan
- Pemohon harus melakukan upload dokumen yang diperlukan seperti surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi KK, serta pas foto sesuai ketentuan.
Konfirmasi dan Kirim Permohonan
- Pastikan semua data yang diunggah sudah benar sebelum mengklik tombol “Kirim” untuk memproses permohonan.
Tunggu Verifikasi dari Dukcapil
- Setelah permohonan terkirim, Dukcapil akan melakukan verifikasi dokumen. Biasanya, notifikasi terkait status permohonan akan diterima dalam waktu 3 hingga 7 hari kerja.
- Cetak KTP di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
- Setelah pengajuan disetujui, pemohon akan menerima kode pencetakan. KTP baru dapat dicetak di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat dengan membawa dokumen asli untuk verifikasi.
Meskipun kemudahan ini sangat membantu dalam mengurus KTP yang hilang, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah tidak semua daerah telah memiliki layanan online. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa wilayah Anda mendukung sistem ini sebelum memutuskan untuk mengajukan secara online. Bagi masyarakat di daerah yang belum memiliki layanan online, prosedur manual dengan mendatangi kantor Dukcapil terdekat tetap berlaku. Proses pencetakan KTP baru tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan oleh pemiliknya sendiri.
Dengan memanfaatkan sistem online yang kini semakin diperluas, masyarakat dapat lebih cepat dan efisien dalam mengurus penggantian KTP yang hilang tanpa harus mengantri di kantor Dukcapil. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban proses administrasi sekaligus meningkatkan pelayanan publik di Indonesia. Menjaga KTP dengan baik dan meminimalisir potensi kehilangan menjadi langkah bijak untuk setiap individu, mengingat pentingnya dokumen ini dalam kehidupan sehari-hari.