Praperadilan Hasto Ditolak, PDIP: Proses Ini Masih Berlanjut!

Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, masih belum berakhir. Pernyataan ini disampaikan setelah putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Hasto terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.

Dalam keterangan resminya pada Kamis, 13 Februari 2025, Ronny menggarisbawahi pentingnya untuk memahami bahwa putusan hakim tersebut bukanlah suatu penolakan terhadap substansi permohonan yang dimohonkan. "Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," tukas Ronny.

Keputusan hakim kali ini tidak mengabulkan permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto, dengan alasan bahwa secara administratif, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat. Ronny menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh penggabungan dua Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan dugaan suap dan Obstruction of Justice (OJ).

Ronny menambahkan, "Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut." Pernyataan ini menunjukkan sikap PDIP yang tetap menghormati proses hukum meskipun tidak setuju dengan keputusan yang diambil.

Lebih lanjut, Ronny mengkritik keputusan hakim yang dinilai belum mengacu pada objek pengujian yang sebenarnya, yakni penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Ia menekankan bahwa hal ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi tim hukum PDIP untuk merencanakan langkah selanjutnya.

Dalam konteks ini, langkah-langkah yang bisa diambil oleh PDIP mencakup:

  1. Mengajukan Praperadilan Baru: Tim hukum PDIP akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan hasil keputusan hakim hari ini.

  2. Klarifikasi Terhadap Proses Hukum: PDIP berharap agar klarifikasi lebih lanjut bisa dilakukan terhadap alasan-alasan administratif yang disampaikan dalam putusan.

  3. Menghormati Proses Hukum: Meskipun ada ketidakpuasan, PDIP menyatakan akan tetap menghormati hukum dan proses peradilan yang ada.

  4. Menjaga Nama Baik Hasto Kristiyanto: Sebagai Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto memegang peranan penting dalam partai, sehingga PDIP berusaha untuk melindungi nama baiknya selama proses hukum berlangsung.

Pernyataan PDIP ini menunjukkan keseriusan mereka dalam menanggapi situasi hukum yang dihadapi Hasto. Dengan demikian, publik perlu menantikan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim hukum PDIP dan bagaimana proses ini akan berlanjut di pengadilan.

Menyusul keputusan ini, banyak pihak memperhatikan dinamika politik yang mungkin muncul, mengingat bahwa kasus ini berpotensi berdampak pada citra PDIP dan posisi Hasto Kristiyanto di dalam partai. Respons yang diberikan oleh PDIP mencerminkan ketegasan mereka dalam mempertahankan posisi dan hukum yang dianggap belum final.

Secara keseluruhan, perkembangan ini menjadi sorotan penting dalam dunia politik Indonesia, terutama terkait dengan bagaimana partai politik menghadapi tantangan hukum yang berhubungan dengan elit-elitnya. Arus informasi mengenai kasus ini diperkirakan akan terus mengalir seiring dengan langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh PDIP.

Exit mobile version