Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program unggulan yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini secara khusus menyasar keluarga-keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan fokus pada keluarga yang memiliki anak usia sekolah, ibu hamil dan menyusui, serta anggota keluarga dengan disabilitas. Menjelang tahun 2025, banyak yang penasaran mengenai pencairan bantuan yang akan dilaksanakan.
PKH dirancang untuk dicairkan secara triwulanan, memberikan bantuan empat kali dalam setahun. Berdasarkan pola pencairan di tahun-tahun sebelumnya, berikut adalah perkiraan jadwal pencairan PKH pada tahun 2025:
Triwulan I (Januari – Maret): Pencairan diperkirakan dilakukan pada Februari 2025, setelah proses verifikasi dan pembaruan data selesai. Keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan untuk periode tiga bulan pertama tahun tersebut.
Triwulan II (April – Juni): Pembagian bantuan untuk triwulan kedua direncanakan pada Mei 2025. Ini akan mencakup dana untuk bulan April hingga Juni, yang disalurkan melalui transfer langsung ke rekening bank atau agen yang bekerja sama dengan pemerintah.
Triwulan III (Juli – September): Pencairan pada triwulan ketiga diperkirakan berlangsung pada Agustus 2025. Bantuan ini mencakup periode bulan Juli hingga September, dengan pemantauan yang ketat terhadap data penerima manfaat.
- Triwulan IV (Oktober – Desember): Tahap terakhir pencairan direncanakan pada November 2025, menyalurkan bantuan untuk tiga bulan terakhir tahun tersebut.
Kriteria untuk menjadi penerima PKH tetap sama pada tahun 2025. Keluarga harus memenuhi syarat tertentu, di antaranya:
- Memiliki anak yang masih dalam jenjang pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK).
- Ibu hamil atau menyusui yang memerlukan dukungan kesehatan.
- Keluarga dengan anggota disabilitas atau lansia.
- Keluarga miskin yang terdaftar dalam DTKS dan sudah melalui proses verifikasi oleh petugas pemerintah.
Setiap keluarga yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan dengan jumlah yang bervariasi, tergantung pada kebutuhan yang diidentifikasi melalui komponen yang ada.
Proses pencairan PKH di tahun 2025 diprediksi akan tetap menggunakan mekanisme yang telah diterapkan sebelumnya. Berikut adalah langkah-langkah pencairan yang akan diikuti:
- Penerima manfaat akan mendapatkan notifikasi mengenai tanggal pencairan PKH.
- Mereka dapat mencairkan bantuan melalui ATM atau agen penyalur, seperti Kantor Pos atau BRI Link.
- Bantuan dicairkan dalam bentuk tunai atau transfer langsung.
- Penerima diharapkan memeriksa saldo dan datang ke tempat pencairan sesuai waktu yang ditentukan agar proses dapat berjalan lancar.
Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan program PKH. Kementerian Sosial dan lembaga terkait akan terus melakukan monitoring untuk memastikan bahwa bantuan sampai kepada keluarga yang tepat sasaran. Data penerima manfaat akan diperbarui secara berkala agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran.
Dengan berbagai langkah persiapan yang matang, pencairan bantuan PKH di tahun 2025 diharapkan dapat berjalan efektif, membantu meringankan beban ekonomi keluarga-keluarga yang membutuhkan, serta sejalan dengan target pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia.