Berita

Prediksi Syarat Tambahan Penerima KJP PLUS 2025 Menurut Disdik

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan rencana untuk menambah syarat bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada tahun 2025. Salah satu syarat baru yang sedang dipertimbangkan adalah menetapkan nilai rata-rata rapor minimal 70 dalam dua semester berturut-turut. Rencana ini diungkapkan oleh Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, dalam rapat dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Senin, 3 Februari 2025.

Sarjoko menjelaskan bahwa penambahan syarat ini bertujuan untuk mendorong siswa penerima manfaat KJP Plus agar lebih bersemangat dalam belajar. “Kami berharap dengan adanya syarat baru ini, siswa akan lebih giat belajar dan memanfaatkan bantuan pendidikan dari pemerintah secara optimal,” ujarnya.

Diskusi tentang penyesuaian syarat KJP Plus muncul saat tim transisi yang dipimpin Pramono Anung dan Rano Karno berbincang dengan jajaran Pemprov DKI. Pencairan tahap pertama KJP Plus untuk tahun 2025 direncanakan akan dilaksanakan pasca pelantikan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada bulan Maret 2025. Bantuan ini akan mencakup rapelan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret, sehingga para penerima akan mendapatkan manfaat edukasi sejak awal tahun.

Meskipun rencana ini sudah memasuki tahap pembahasan, pihak Disdik masih akan melakukan kajian ulang terkait syarat nilai rata-rata tersebut. Menurut Sarjoko, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan motivasi lebih bagi siswa dalam proses belajar mereka. Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 2,6 persen dari total penerima KJP yang memiliki nilai rata-rata di bawah 70, sehingga Disdik merasa kebijakan ini tidak akan berdampak luas pada keseluruhan penerima.

Adapun syarat lain yang masih akan berlaku bagi penerima KJP Plus tetap mengikuti aturan yang telah ada sebelumnya. Berikut adalah beberapa kriteria yang akan tetap diacu:

1. Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di Jakarta.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.

Lebih jauh, penerima KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial. Mereka perlu terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau merupakan anak panti sosial yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan.

Sarjoko menambahkan bahwa jika perubahan ini diterapkan, akan diperlukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan program KJP Plus. Hal ini menunjukkan bahwa Disdik sangat serius dalam menyiapkan langkah-langkah kebijakan untuk memastikan efektivitas program tersebut.

Dengan berbagai wacana perubahan yang tengah dibicarakan, masyarakat Jakarta diminta untuk terus memantau perkembangan kebijakan KJP Plus. Rencana penambahan syarat dengan nilai rapor ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan semangat belajar siswa di ibu kota. Diharapkan, ke depannya, siswa tidak hanya menerima bantuan, namun juga termotivasi untuk belajar lebih baik demi masa depan yang lebih cerah.

Kesepakatan tentang syarat tambahan ini dan perkembangan selanjutnya akan menjadi fokus utama Disdik dan pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pendidikan yang lebih baik di DKI Jakarta, sehingga diharapkan semua siswa dapat mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas dan adil.

Rizky Fajar adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button