Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menekankan pentingnya segera melantik kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dalam instruksi yang diberikan kepada Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, Presiden menegaskan bahwa pelantikan tersebut bertujuan untuk menciptakan kepastian politik serta efisiensi dalam pemerintahan daerah. Tito menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangannya yang dikutip pada 31 Januari 2025.
“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, dan untuk efisiensi pemerintahan agar semuanya dapat berjalan dengan baik,” ujar Tito. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa proses pemerintahan di tingkat daerah tidak terhambat dan dapat berjalan lancar.
Seperti diketahui, kepastian politik di daerah menjadi sangat penting, terutama dalam hal realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang memungkinkan pelaksanaan program-program pembangunan di masing-masing daerah. Dengan pelantikan yang segera, diharapkan roda perekonomian di daerah dapat segera bergerak, memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dalam upaya menciptakan keserentakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa direncanakan akan digabungkan dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Pembacaan putusan dismissal ini akan dilakukan lebih cepat dari jadwal semula, yakni pada 4 dan 5 Februari 2025. Hal ini menandakan langkah proaktif pemerintah untuk mengurangi keterlambatan dalam pelantikan.
Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa tersebut, yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, terpaksa diundur menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan tersebut diumumkan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mengusulkan pelantikan berdasarkan ketetapan KPUD.
Menteri Dalam Negeri juga telah melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga terkait, termasuk KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK untuk memastikan kelancaran proses pelantikan. Menurut Tito, koordinasi ini sangat penting guna memastikan semua instansi dapat menyelesaikan penanganan dengan cepat. Dia berharap agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan rencana.
Dalam konteks ini, Mendagri juga mengambil langkah untuk meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung berkaitan dengan pelantikan kepala daerah. Harapannya, dengan adanya payung hukum yang jelas, berbagai tahapan dapat dipercepat, termasuk dalam penyampaian putusan dismissal oleh MK. Tito menegaskan, “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan kepala daerah terpilih berdasarkan penetapan MK tentang dismissal.”
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah ini, proses pelantikan kepala daerah diharapkan dapat berjalan dengan mulus dan tidak terhambat oleh proses hukum yang berkepanjangan. Ini merupakan langkah strategis bagi pemerintah dalam menciptakan stabilitas politik yang lebih baik di tingkat daerah, terutama menjelang pemulihan perekonomian setelah masa pandemi.
Dengan pelantikan yang diharapkan tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga sebagai momentum untuk memulai berbagai program pembangunan yang telah direncanakan, maka diharapkan setiap kepala daerah terpilih bisa segera berkontribusi bagi daerahnya masing-masing. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan Pilkada dan memastikan bahwa setiap tahapan dapat dilaksanakan dengan baik.