Pria Kencing di MRT Kena Denda Rp 24 Juta dan Dipenjara!

Seorang pria asal Thailand bernama Meksuwan Suwapit, berusia 37 tahun, baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara selama satu minggu dan denda sebesar S$ 2.000 (sekitar Rp 24 juta) akibat tindakan tidak senonohnya yang dilakukan di dalam kereta MRT Singapura. Kejadian tersebut terjadi pada 25 Januari 2025, dan keputusan vonisnya diumumkan pada 18 Maret 2025.

Kronologi dari insiden ini dimulai ketika Meksuwan, seorang insinyur inspeksi, berkumpul bersama beberapa temannya di sekitar kawasan Somerset dan mengonsumsi alkohol. Setelah beberapa jam, sekitar pukul 20.00 malam, ia menaiki kereta MRT di Stasiun Somerset dengan tujuan ke Jurong East. Dalam keadaan mabuk, Meksuwan kemudian membuka ritsleting celananya dan buang air kecil di dalam kabin kereta saat kereta melintas antara Stasiun MRT Ang Mo Kio dan Khatib. Urine yang mengalir di lantai kereta menjadi masalah ketika beberapa penumpang tanpa sengaja menginjaknya, menyebabkan ketidaknyamanan dan kekacauan di dalam gerbong.

Seorang penumpang yang melihat kejadian tersebut segera mengambil foto Meksuwan dan melaporkannya kepada petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli. Kereta pun dihentikan di Stasiun MRT Woodlands, dan Meksuwan diamankan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam sidang yang diselenggarakan, Wakil Jaksa Penuntut Umum Teo Lu Jia menekankan pentingnya memberikan hukuman yang tegas terhadap tindakan cabul di ruang publik. “Tindakan terdakwa menciptakan keonaran serta ketidaknyamanan bagi penumpang lain,” ujarnya. Pengadilan juga mencatat bahwa perilaku Meksuwan tergolong dalam kategori gangguan publik yang serius.

Hakim Pengadilan Distrik Salina Ishak setuju dengan tuntutan jaksa dan menegaskan bahwa tindakan Meksuwan adalah pelanggaran serius terhadap norma-norma sosial. Dalam putusannya, hakim memberikan hukuman penjara selama satu minggu dan denda maksimum S$ 2.000 sebagai bentuk sanksi terhadap tindakan cabul dan menggangu ketertiban umum yang dilakukannya.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura, jika seseorang terbukti mabuk di tempat umum dan menyebabkan gangguan, mereka bisa dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan dan denda sampai S$ 1.000 (sekitar Rp 12 juta). Kasus Meksuwan menunjukkan betapa ketatnya hukum yang diterapkan di negara tersebut terkait perilaku di ruang publik.

Insiden ini bukanlah yang pertama kali terjadi di MRT. Pada Januari 2024, setidaknya tiga pria juga ditangkap karena buang air kecil di area stasiun MRT. Dari ketiga insiden tersebut, dua di antaranya dikenakan denda senilai S$ 2.000. Menurut data yang dilaporkan oleh Badan Lingkungan Hidup Nasional, rata-rata 600 orang didenda setiap tahunnya sejak 2020 hingga 2024 karena buang air sembarangan di lokasi publik.

Singapura dikenal dengan aturan yang ketat untuk menjaga kebersihan dan ketertiban, termasuk pelarangan buang air sembarangan di tempat umum. Penegakan hukum yang ketat terhadap tindakan cabul dan gangguan publik berfungsi sebagai pencegahan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang. Di tengah pengawasan yang ketat, pemerintah Singapura terus berusaha menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi setiap penggunanya, termasuk di dalam sistem transportasi umumnya, seperti MRT.

Seperti halnya kasus ini, tindakan masyarakat dalam melaporkan perilaku yang mengganggu juga menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban umum. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pengguna transportasi umum untuk mempertahankan sikap sopan santun di ruang publik.

Exit mobile version