
BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program jaminan sosial yang sangat vital bagi tenaga kerja di Indonesia. Program ini memberikan berbagai manfaat, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Namun, salah satu pertanyaan yang umum muncul di kalangan pekerja adalah mengenai status saldo BPJS Ketenagakerjaan ketika mereka berpindah pekerjaan. Banyak yang khawatir bahwa saldo yang telah mereka kumpulkan akan hangus. Pertanyaan ini menjadi penting, terutama bagi mereka yang mengandalkan manfaat yang diberikan oleh BPJS.
Sebuah penjelasan yang jelas dan mendetail mengenai hal ini adalah bahwa saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak akan hangus meskipun peserta berpindah perusahaan. Ketika seseorang berpindah ke perusahaan yang juga terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, status kepesertaan akan tetap berlanjut dengan nomor yang sama. Artinya, seluruh dana yang telah dikumpulkan akan tetap tersimpan dalam akun peserta dan akan terus bertambah sesuai dengan harga dan kontribusi yang dibayarkan oleh perusahaan baru.
Namun, peserta yang ingin mencairkan saldo JHT setelah berhenti bekerja harus mengikuti ketentuan pencairan yang berlaku. Terdapat beberapa opsi pencairan yaitu 10%, 30%, atau 100%, yang dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan tertentu. Ini berarti, meskipun seseorang telah berpindah pekerjaan, mereka tetap dapat mengambil sejumlah uang dari saldo yang terkumpul jika telah memenuhi persyaratan yang ada.
Sementara itu, untuk memastikan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif setelah pindah kerja, terdapat prosedur yang harus diikuti. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
Melaporkan Pengunduran Diri dari Perusahaan Lama: Pastikan perusahaan lama telah melaporkan status kepesertaan ke BPJS. Setelah resign, status kepesertaan akan menjadi nonaktif sementara waktu, tetapi saldo tetap aman.
Mendaftarkan Kepesertaan di Perusahaan Baru: Perusahaan baru harus mendaftarkan kembali peserta ke BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor peserta yang sama. Iuran akan dibayarkan oleh perusahaan baru, sehingga saldo JHT dan manfaat lainnya tetap berjalan.
- Mengecek Status Kepesertaan Secara Online: Peserta disarankan untuk rutin mengecek status kepesertaan mereka secara online untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses perpindahan.
Di sisi lain, bagi peserta yang ingin mencairkan saldo JHT, terdapat beberapa ketentuan pencairan yang harus diperhatikan. Pencairan bisa dilakukan dalam tiga skenario: pencairan 10% dapat dilakukan jika peserta masih bekerja dan ingin menggunakan dana untuk persiapan pensiun; pencairan 30% dapat dilakukan untuk kebutuhan perumahan, dengan syarat peserta masih aktif; dan pencairan 100% hanya bisa dilakukan jika peserta sudah berhenti bekerja dan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu bulan.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa saldo BPJS Ketenagakerjaan jelas tidak akan hangus meskipun peserta berpindah kerja. Setiap peserta harus memahami hak-hak dan kewajiban mereka dalam program ini agar dapat memanfaatkan semua manfaat yang diberikan semaksimal mungkin. Selalu penting untuk memperhatikan syarat dan ketentuan yang ada dalam setiap proses pencairan dana agar tidak menemui kendala di kemudian hari, sehingga pekerja dapat menikmati manfaat yang telah disediakan dengan lebih nyaman.