Indonesia

PT KAI Daop 8 Surabaya Dan Kejari Surabaya Sepakati MoU Untuk Memperlancar Operasional

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya semakin memperkuat komitmennya dalam menjalankan operasional yang lebih efektif dan aman melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya. Acara tersebut berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025, di Auditorium Brawijaya, Kantor Daop 8 Surabaya, dihadiri oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya hukum serta mendukung kelancaran operasional PT KAI Daop 8 Surabaya dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam aktivitas perusahaan. Menurut Wisnu Pramudyo, langkah ini sejalan dengan semangat Presiden RI dalam memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, melalui penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif guna meningkatkan akuntabilitas.

Dalam sambutannya, Wisnu menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk memperkuat sistem hukum di PT KAI Daop 8 Surabaya. Ia berharap, melalui kolaborasi ini, perusahaan dapat melaksanakan operasional dengan lebih baik, lebih aman, dan lebih terjamin dari segi hukum, demi memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. "Kami berkomitmen agar semua operasional berjalan dengan baik serta mematuhi prinsip-prinsip good corporate governance (GCG)," ungkap Wisnu.

Ruang lingkup kerja sama antara PT KAI Daop 8 Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya mencakup berbagai aspek penting, antara lain:

  1. Penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara: Ini mencakup penanganan berbagai kasus hukum yang mungkin dihadapi oleh perusahaan.

  2. Bantuan hukum: Kejaksaan Negeri Surabaya akan memberikan bantuan hukum bagi PT KAI Daop 8 Surabaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

  3. Pertimbangan hukum: Dalam setiap langkah operasional, penting untuk memiliki pertimbangan hukum yang tepat agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

  4. Tindakan hukum lainnya: Tindakan tegas yang diperlukan untuk mengatasi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.

  5. Pembangunan proyek strategis dan penelusuran aset: Kerja sama ini juga bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur perkeretaapian.

  6. Pertukaran data dan informasi: Komunikasi yang efektif antara kedua belah pihak menjadi kunci dalam memperlancar setiap proses hukum dan operasional.

  7. Konsultasi dalam mendukung penegakan hukum: Diskusi yang terbuka antara PT KAI Daop 8 Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya akan memastikan bahwa kebijakan dan tindakan yang diambil selalu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

  8. Koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset tetap: Untuk memastikan bahwa aset perusahaan terlindungi dan optimal penggunaannya.

Wisnu Pramudyo menekankan bahwa selama ini, PT KAI sering mengalami berbagai kendala dalam penanganan masalah hukum. Oleh karena itu, kerja sama ini diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan yang muncul, serta memastikan penegakan hukum dilakukan dengan baik. "Kami memerlukan komitmen yang sama dan sinergi yang kuat antara kedua institusi," ujarnya.

Melalui kerjasama ini, diharapkan PT KAI Daop 8 Surabaya mampu menjalankan operasionalnya dengan meningkatkan akuntabilitas di semua lini. Komitmen yang kuat dalam penegakan hukum merupakan dasar bagi peningkatan kualitas layanan publik, khususnya dalam sektor transportasi. Kolaborasi ini bukan hanya untuk mengatasi masalah hukum yang ada, tetapi juga untuk membangun fondasi yang lebih kuat bagi pengembangan dan keberlangsungan bisnis perkeretaapian di masa mendatang.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button