PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stasiun Pasar Senen. Aksi ini dilaksanakan pada alur pintu masuk mobil yang berdekatan dengan Taman Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) dan bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, memastikan kebersihan area, serta memperindah lingkungan sekitar stasiun.
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan jalur utama bagi pelanggan yang akan menggunakan kereta api. Dengan penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati lingkungan yang lebih aman dan nyaman saat berada di area stasiun.
Beberapa poin penting terkait penertiban PKL di Stasiun Pasar Senen adalah sebagai berikut:
-
Tujuan Penertiban: Penertiban ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas dan menciptakan suasana bersih di area stasiun. Di samping itu, penertiban ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan estetika kawasan.
-
Dasar Hukum: Tindakan penertiban berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Peraturan ini telah lama disosialisasikan kepada PKL di lokasi tersebut.
-
Larangan Berdagang di Fasilitas Umum: Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat 2 Perda tersebut, setiap individu atau badan dilarang berdagang di area jalan, trotoar, halte, dan lokasi publik lainnya. Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Koordinasi dengan Pihak Terkait: PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan setempat untuk mendukung pelaksanaan penertiban. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan penertiban sehingga lebih efektif.
- Waktu dan Metode Penertiban: Penertiban ini dilakukan secara terjadwal, dengan melibatkan petugas keamanan dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi proses dan memberikan pengetahuan kepada PKL tentang pentingnya ketertiban.
Melalui penertiban ini, PT KAI berharap bahwa Stasiun Pasar Senen dapat menjadi kawasan yang lebih tertib, rapi, dan nyaman baik untuk pengguna kereta api maupun masyarakat sekitar. Penertiban PKL adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan layanan publik dan meminimalisir potensi masalah yang mungkin muncul akibat keberadaan PKL di area strategis tersebut.
Ixfan Hendriwintoko menekankan bahwa semua pihak perlu mendukung upaya ini demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih aman. Proses penertiban ini akan terus dikaji dan dievaluasi untuk memastikan bahwa kawasan tersebut tetap terawat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap pelayanan publik, PT KAI Daop 1 Jakarta bertekad untuk menjadikan stasiun-stasiun mereka tidak hanya sebagai titik keberangkatan kereta api, tetapi juga sebagai representasi lingkungan yang nyaman dan aman bagi setiap pengguna jasa transportasi. Sejalan dengan itu, penertiban PKL diharapkan dapat menciptakan dampak positif bagi citra Stasiun Pasar Senen dan memberikan kenyamanan lebih kepada pengunjung.