Teknologi

Ramai Larang DeepSeek AI, Komdigi Ungkap Sikap Pemerintah RI

Sejumlah negara saat ini mengambil langkah tegas terhadap penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) DeepSeek. Larangan tersebut muncul di tengah kekhawatiran mengenai risiko keamanan siber yang bisa mengancam pengguna, khususnya dalam konteks pekerjaan. Pemerintah Indonesia pun kini sedang menghadapi perdebatan terkait sikap yang akan diambil, mengingat tren global yang semakin bergerak ke arah pembatasan terhadap teknologi ini.

DeepSeek, yang berasal dari China, dikenal dengan kecanggihan teknologi AI-nya yang dianggap lebih unggul dibanding pesaing seperti Nvidia dan OpenAI. Namun, keunggulan tersebut disertai dengan kekhawatiran yang signifikan terkait privasi dan keamanan data. Banyak negara, termasuk Australia, Italia, dan beberapa lembaga pemerintah di Amerika Serikat, telah melarang penggunaan DeepSeek. Diawali oleh keputusan Departemen Dalam Negeri Australia, yang menyampaikan larangan ini untuk melindungi keamanan nasional tanpa menjelaskan secara rinci alasan di balik keputusan tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia hingga saat ini belum terlibat dalam diskusi untuk melarang atau membatasi akses publik terhadap teknologi AI buatan DeepSeek. Dalam keterangannya, Meutya menyampaikan bahwa tidak ada keputusan resmi yang diambil, dan penggunaan DeepSeek masih bisa dilakukan selama mematuhi peraturan yang berlaku. Meski begitu, saat ditemui pada acara pembukaan pita frekuensi 6 GHz untuk WiFi 6E dan WiFi 7, Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi, Ismail, menegaskan bahwa diskusi tentang potensi pelarangan masih belum berlangsung.

Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait dengan penggunaan teknologi AI seperti DeepSeek:

  1. Risiko Keamanan Data: DeepSeek menyimpan semua data pengguna di China, di mana undang-undang setempat mengharuskan organisasi untuk berbagi data dengan pejabat intelijen. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi kebocoran data yang bisa mengancam keamanan nasional.

  2. Regulasi yang Perlu Diterapkan: Menurut Meutya, pengguna AI di Indonesia diharapkan untuk mengikuti pedoman surat edaran Kementerian Komdigi. Ini termasuk mematuhi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang bertujuan untuk menjaga konten negatif dan mengatur perlindungan data.

  3. Tindakan Negara Lain: Beberapa negara telah mengeluarkan larangan resmi terhadap DeepSeek. Keputusan ini tidak semata-mata karena asal-usul perusahaan dari China, melainkan lebih mengarah pada potensi risiko yang ditimbulkan terhadap aset pemerintah. Contohnya, NASA telah melarang semua karyawan menggunakan teknologi ini akibat kekhawatiran tentang server yang berada di luar Amerika Serikat.

  4. Dukungan Pemerintah untuk Kegiatan Inovasi: Meski ada kekhawatiran tentang aspek keamanan, pemerintah Indonesia masih membuka ruang bagi inovasi teknologi. Namun, setiap penggunaan teknologi baru harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan regulasi yang ada.

Sikap pemerintah Indonesia terhadap DeepSeek mencerminkan ketidakpastian di tengah meningkatnya tren global untuk membatasi penggunaan teknologi yang dianggap berisiko. Dengan semakin banyak negara yang mengambil langkah tegas, penting bagi Indonesia untuk mempertimbangkan dampak keputusan ini baik dari segi keamanan maupun inovasi. Perlu adanya dialog yang konstruktif antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengorbankan keamanan informasi dan privasi data.

Seiring waktu berjalan, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Indonesia dalam menyesuaikan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat melindungi pemangku kepentingan sambil mendorong kemajuan di era digital.

Dimas Harsono adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button